Singaraja, baliwakenews.com
Penyidikan dugaan kasus korupsi bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Industri Pariwisata atau PEN memasuki babak baru. Pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan tujuh orang tersangka. Termasuk, Kadis Pariwisata berinisial Made SN.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, satu orang tidak ditahan karena sakit. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Buleleng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, Rabu 17 Pebruari 2021.
Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tujuh tersangka, ucap Astawa, bantuan dana PEN untuk membangkitkan keterpurukan pariwisata akibat Covid-19, Rp 13 miliar. Anggaran itu dibagi dua, Rp 9,1miliar untuk pelalu pariwisata dan Rp 3,9 miliar untuk sosialisasi. “Masih dilakukan pengembangan. Termasuk meminta keterangan terhadap tetsangka yang sedang sakit,” bebernya.
Dikatakan Astawa, adanya dugaan aliran dana ke instansi lainnya juga akan didalami. “Bagi pihak-pihak yang merasa menerima dana hibah ini, agar segera mengembalikan uangnya,” himbaunya.

































