Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Terdampak Covid-19, Tujuh Tersangka Ditahan

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Penyidikan dugaan kasus korupsi bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Industri Pariwisata atau PEN memasuki babak baru. Pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan tujuh orang tersangka. Termasuk, Kadis Pariwisata berinisial Made SN.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, satu orang tidak ditahan karena sakit. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Buleleng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, Rabu 17 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Korupsi, Pegawai Bagian Kredit Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara

Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tujuh tersangka, ucap Astawa, bantuan dana PEN untuk membangkitkan keterpurukan pariwisata akibat Covid-19, Rp 13 miliar. Anggaran itu dibagi dua, Rp 9,1miliar untuk pelalu pariwisata dan Rp 3,9 miliar untuk sosialisasi. “Masih dilakukan pengembangan. Termasuk meminta keterangan terhadap tetsangka yang sedang sakit,” bebernya.

Baca Juga:  Menganggur, Kevin Gasak Celengan di Perumahan

Dikatakan Astawa, adanya dugaan aliran dana ke instansi lainnya juga akan didalami. “Bagi pihak-pihak yang merasa menerima dana hibah ini, agar segera mengembalikan uangnya,” himbaunya.

Dilanjutkannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR