Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian sejumlah bahan bangunan di Toko Bangunan Sari Sedana di Banjar Cica, Abianbase, Mengwi, Badung. Tiga orang ditangkap, Yohanis (23), Mario (29) dan Kristianto (24) di tempat berbeda yakni di salah satu mes di belakang Terminal Kediri, Tabanan dan mes proyek pembangunan hotel di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Jumat (20/5).
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, ketiga tersangka yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu nerupakan residvis kasus pencurian yang menyasar toko bangunan. “Aksi mereka telah direncanakan. Mereka ke lokasi mengendari mobil pikup sewaan. Diantara ketiganya, memiliki peran masing-masing. Seperti merencanakan, memetik dan mengawasi lokasi,” ucapnya, Minggu (22/5).
Komplotan tersebut diburu berdasarkan laporan pemilik Toko Bangunan Sari Sedana, Ni Made Sukariani. Korban mengatakan jika tokonya dibobol pada Jumat (8/4) lalu. Beberapa bahan bangunan di tokonya hilang, seperti puluhan triplek, puluhan sambungan pipa, pintu alumunium, uang dan lainnya. “Tidak ada penjaga di toko korban. Dan saat toko tutup, korban pulang ke rumahnya tak jauh dari tokonya,” imbuh Darsana.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Pelakunya mengarah ke residivis kasus pencurian toko yang ditangkap Polres Tabanan dan baru keluar dari penjara.
Dan akhirnya tempat persebunyian salah satu tersangka diketahui. Kemudian tersangka Kristianto ditangkap yakni di mes di belakang Terminal Kediri. “Anggota kami kemudian menangkap para tersangka sekitar pukul 18.00,” kata Darsana.
Dari keterangan Kristianto, kemudian dua tersangka lainnya yakni Mario dan Ylhanis ditangkap beberapa jam selanjutnya di mes pembangunan proyek hotel di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. “Modus mereka, menyatroni toko bangunan dengan cara memanjat tembok. Mobil yang mereka bawa disembunyikan di tempat sepi. Setelah di halaman toko, mereka mencongkel kunci gudang dengan sabit. Masih kami lakukan pendalaman,” tegasnya. BWN-01

































