Komisi III DPRD Badung Rapat Kerja dengan Bapenda, Bahas Evaluasi LKPJ Bupati 2024

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews com

Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Bertempat di ruang rapat Bapenda, agenda utama pertemuan ini adalah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta, dan dihadiri Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan beserta anggota lainnya, yakni I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.

Dalam kesempatan, Made Sunarta menegaskan rapat dengan Bapenda dalam rangka menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung. Karena itu, rapat hari ini (kemarin -red) juga evaluasi terhadap pencapaian pendapatan terutama pajak secara menyeluruh dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Tinjau Relokasi Pasar Senggol Tabanan

“Hasil dari Raker ini dapatkan beberapa data masukkan dan hambatan-hambatannya di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kan jauh lebih tinggi namun realisasinya seperti ini,” katanya.

Menurutnya, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam memesan kamar atau membeli makanan, sehingga transaksi sulit dilacak. “Banyak hal yang terjadi terutama tentang pembelian online akan menjadi perhatian kita. Kedua juga banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya vila,” katanya.

Baca Juga:  Pimpinan Dewan Apresiasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih Di Pemilu 2024 Dengan Baik

Sunarta mendorong agar ke depannya ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, kalangan pelaku wisata, dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak. Selain itu, ia mengingatkan perlunya Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan bahwa raker ini akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang. Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi.

“Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup. Badung Ngupasaksi Karya Atma Wedana di Puri Agung Banyuning, Bongkasa

Ponda menyoroti pula soal banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas ekonomi. Menurutnya, berdasarkan aturan keuangan negara, meskipun usaha tersebut belum memiliki izin, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.

“Inilah yang kami tegaskan. Kalau ada transaksi dan ada konsumen, itu sudah masuk objek pajak yang harus dipungut. Ini amanat undang-undang,” katanya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR