Komisi I DPRD Provinsi Bali Rekomendasi Pembongkaran Hotel Step Up dan Bangunan Melanggar di Pantai Bingin

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan Perijinan Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up pada Selasa 10 Juni 2025 di gedung dewan, Renon Denpasar. Dalam rapat tersebut Dewan merekomendasikan agar bangunan di kawasan Pantai Bingin Desa Pecatu dan Hotel Step Up di Kelurahan Jimbaran dibongkar.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Budi Utama didampingi anggota Made Suparta, Wayan Tagel, Made Bawa, Harja Astawa, mengatakan, dari apa yang sudah didengarkan bersama bahwa para pemilih restoran dan vila di Pantai Bingin mengakui bahwa mereka membangun di atas lahan milik negara dan mengakui mereka melanggar aturan.

Baca Juga:  Dukung Generasi Milenial, Suyasa Sumbangkan Dana Pribadi untuk Rangkaian Kegiatan Nyepi

“Pada 5 Mei 2025, dan 19 Mei 2025 kami sudah menggelar rapat kerja dan sidak ke lapangan. Sekarang kami mengundang pemilik untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Sekali lagi kami ingin tegaskan, kami bukan penyidik, kami ingin melakukan kroscek dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini,”ujar Budi Utama.

Budi Utama memaparkan, dari data yang diperoleh ada 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin. Sedangkan untuk Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan.

Baca Juga:  Baris Sambeng Agung di PKB Ke-47, Hidupkan Kembali Jejak Spiritual dan Budaya Klasik di Tanah Badung

“Kalau rekomendasi ini dibaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,”tandasnya.

Sementara dari pihak para pemilik homestay dan vila yang ada di kawasan Pantai Bingin, Ni Wayan Suryantini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa dirinya membangun penginapan sejak tahun 2022 dan menyadari bahwa pihaknya salah membangun di lahan negara dan tidak memiliki perizinan.

“Saya akui memang belum memberikan kontribusi baik pajak atau hal lainnya ke pemerintah karena tidak memiliki izin. Namun saya memohon ada solusi tebaik untuk masalah ini karena ada pegawai yang mesti kita nafkahi,”ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Usiana Deksan, perwakilan dari Morabito art clif, juga mengakui atas kesalahannya yang membangun diatas tanah negara. Namun pihaknya memohon ada solusi juga dari pemerintah terkait banyaknya karyawan yang terdampak jika ini ditutup dan di bongkar.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah AAEW 14th Meeting 2024, Universitas Warmadewa Ajak Para Delegasi Negara-Negara ASEAN ke KUB Simbar Segara Mangrove Melakukan International Community Service

Sedangkan perwakilan Hotel Step Up, Arik Sanjaya mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi apa yang di harapkan pemerintah. “Dokumen perizinan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP Provinsi Bali dan siap akan memenuhi apa yang dihapkan,” ucapnya. BWN-05

 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR