Komisi I Awasi Perizinan Usaha Pariwisata di Tibubeneng

Iklan Home Page

Tibubeneng, baliwakenews.com

Komisi I DPRD Badung yang diketuai Made Ponda Wirawan, Selasa (10/5) turun melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha baru di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Ponda Wirawan yang didampingi para anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengunjungi dua usaha baru yang masih dalam proses pembangunan yakni, Secana Beachtown dan Holywings Bali.

Melakukan pengawasan ke bawah terhadap perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan  OPD terkait. Selain melakukan pengawasan perizinan, pihaknya juga ingin mendapat masukan dari para investor atau pengusaha-pengusaha khususnya di wilayah Badung agar pariwisata kembali menggeliat. “Masukan dari para pengusaha ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung,” katanya usai melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga:  Pj. Sekda Surya Suamba Dampingi Kunjungan Kerja Wamen Pertanian RI

Ditanya apakah ada pelanggaran perizinan dari dua usaha tersebut sehingga harus turun langsung ke lapangan, Ponda mengaku sejauh ini belum ada. Namun, pihaknya berupaya terus mendorong investasi masuk ke Badung. “Hambatan-hambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua.  Jadinya kami bisa berkomunikasi baik dengan instansi terkait agar investasi itu secepatnya bisa masuk ke Badung. Karena itu tujuannya adalah pendapatan kita juga di patung ujung-ujungnya. Semoga dengan banyaknya investasi masuk Badung, Bali bisa kembali normal,” jelasnya.

Setelah turun ke lapangan, Ponda mengaku mencermati Amdal dari dua usaha tersebut. Agar jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Badung. Pihaknya meminta, masing-masing akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Bertemu Menteri Imigrasi

“Kalau dari dua tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing mereka sudah memiliki, tapi masih perlu kami kroscek apakah dari Amdalnya sudah keluar sesuai gambar. Kan itu yang terpenting, jangan sampai kita terlambat mengantisipasi dan desainnya melenceng dari kearifan lokal,” ujarnya.

Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal Desa Mambal, Abiansemal tersebut menjelaskan, berdasarkan peraturan baru PBG pengusaha boleh menggunakan  sampai di areal tanah yang mereka miliki. Makanya, sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan. “Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha,” papar Ponda Wirawan.

Baca Juga:  Plt. Bupati Suiasa Hadiri Pengangkatan PAW Anggota DPRD Badung

Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut mengaku, sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penataan terhadap Pantai Berawa. Pihaknya meminta, agar bisa mengakomodir masyarakat yang berjualan sehingga tidak mengurangi pendapatan kedepan dengan adanya destinasi atau akomodasi pariwisata yang baru. “Pasti mereka akan melibatkan pemerintahan yang terbawah,” imbuhnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR