Mangupura, baliwakenews.com
Kodim 1611/Badung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kuta Utara menggelar Operasi Yustisi, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu 6 Februari 2021. Kepala BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, Operasi Yustisi kali karena masih banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ( Prokes).
Lebih lanjut Made Rentin mengatakan, Operasi Yustisi kali ini untuk menjawab viralnya pemberitaan terkait kurang tegasnya Satgas di tingkat daerah dalam menindak bule yang melanggar prokes, sehingga pihaknya melibatkan Imigrasi dan PHRI yang fokus untuk pendisiplinan warga asing/bule. Karena PHRI inilah yang mempunyai link dengan konjen negara sahabat.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Komjen atas kenakalan warganya selama berlibur di Bali. Karena kita masih menghadapi tanggap darurat Covid-19,” kata Rentin.
Bila ditemukan warga atau bule melanggar, langsung diambil tindakan di tempat yakni dengan rapid tes antigen. Jika ditemukan positif akan dilakukan tes secara massal di sekitar tempat tinggalnya, untuk pencegahan penularan lebih banyak.
Rentin bahkan mengatakan, sanksi yang paling tegas akan diterapkan kepada WNA yang melanggar adalah deportasi. “Bule yang masih ngeyel melanggar peraturan prokes di masa pandemi adalah deportasi,” tukasnya.
Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Made Alit Yudhana mengatakan operasi yustisi ini bukan untuk mencari kesalahan. Namun sebagian upaya untuk mengajak para WNA ini untuk mengecek dan menjaga kesehatan masing-masing.
Diakui selama ini pihaknya kesulitan sekali untuk melakukan penegakan hukum di Kuta. ” Mereka tidak mau mematuhi aturan kita, karena menganggap ini bukan negara mereka. Mereka merasa diri mereka sebagai tamu dan sebagai raja, sehingga susah diatur,” jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, puluhan bule terjaring razia dan dilakukan tindakan rapid tes antigen. Hasilnya tidak ditemukan adanya bule yang reaktif.*BWN-03
































