Kejati Bali Geledah Kantor Mall Pelayanan Publik dan PUPR Buleleng

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Tim penyidik Kejati Bali, Jumat 21 Maret 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dari pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wita. Selain menggeledah Kantor Dinas PMPTSP, Tim Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Buleleng.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kajati Bali, Anak Agung Jayalantara. Penggeledahan di Mall Pelayanan Publik ini dilakukan untuk mengambil bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMPTSP Buleleng, I Made Kuta pada pengembang perumahan bersubsidi.

Sehari sebelumnya Kejati Bali menetapkan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), I Made Kuta sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Kadis Kuta langsung dibawa ke Kajati Bali untuk dilakukan penahanan. Kuta diduga melakukan pemerasan kepada pengembang untuk perijinan perumahan dari tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga mencapai angka Rp2 Milyar.

Baca Juga:  Pidato Pengantar Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2025

Untuk mendapatkan bukti-bukti pemerasan tersebut, tim penyidik menggeledah kantor tersangka. Di kantor PMPTSP ini, penyidik mendapatkan satu box plastik kontaioner berkas terkait perijinan tersebut. Selain berkas-berkas, penyidik juga mengamankan satu buah hanphone yang diduga berkaitan dengan pemerasan.

“Kita amankan berkas yang berkaitan dengan perijinan. Beberapa sample juga sudah kita amankan termasuk handphone yang berisikan percakapan terkait kasus ini,” ucap Jayalantara.

Baca Juga:  Kesbangpol Kabupaten Buleleng Serukan Perkuat Kerukunan Semua Umat Saat Nyepi dan Idul Fitri 2025

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini karena ada sekitar 60 pengembang yang ada di Buleleng terkait perumahan. “Kasus ini masih dikembangkan. Ada sekitar 60 pengembang yang ada di Buleleng, dan masih kita telusuri apakah ada hal serupa yang dilakukan oleh tersangka,” imbuh dia.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor PMPTSP, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Buleleng. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Di kantor ini tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait dan juga amplop yang berisikan uang.

“Kita lakukan pengembangan dan ada keterkaitan dengan staff teknis di Dinas PUPR. Ada komunikasi atau percakapan antara tersangka dengan staff teknis ini untuk membuat desain perumahan bersubsidi. Di meja kami temukan amplop yang berisikan uang 500 ribu tiap amplopnya dan ada tiga amplop. Kami duga amplop ini berkaitan dengan kasus rumah bersubsidi,” tegas Jayalantara.

Baca Juga:  Libatkan Anggota Dewan, KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus Korupsi APD Covid-19

Terkait apakah akan ada tersangka lainnya, Jayalantara mengaku masih menunggu rapat dari tim penyidik hari Senin depan.

“Senin ini tim penyidik akan rapat dan kemungkinan langsung ekspose perkembangan kasus selanjutnya,” pungkas Jayalantara. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR