Denpasar, baliwakenews.com
Usai melayangkan laporan dugaan kasus penyalahgunaan tata ruang di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung beberapa bulan lalu, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara kembali mendatangi SPKT Polresta Denpasar, Jumat 1 April 2022.
Saat melayangkan laporan, Suryanegara didampingi Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudha beserta sejumlah pengacara. “Laporan hari ini, kami layangkan dalam bentuk LP (Laporan Polisi). Permasalahan yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen akta otentik,” kata Suryanegara.
Suryanegara mengungkapkan, yang dilaporkan merupakan pelaku-pelaku atau pengelola tanah atau usaha di atas tanah negara. “Mereka yang mengaku punya hak atas pengelolaan itulah kami laporkan. Pengelolaan itu, tertuang dalam satu surat perjanjian di bawah tangan dan enam yang berbetuk akta,” katanya saat ditemui di Mapolresta Denpasar.
Berarti ada dua laporan yang dilayangkan ? Suryanegara mengatakan, yang dulu berbentuk dumas dengan pokok dugaan pidana tata ruang dan penguasaan lahan titik berat ke investor. Kedua dugaan pidana pemalsuan surat dilakukan pihak pertama.
Dilanjutkannya, dugaan pemalsuan surat itu salah satunya terkait perizinannya dan akta perjanjian pengelolaan pantai. “Kok ada pantai dibuatkan akta perjanjian, salah satunya klub yang terbakar. Ada enam tempat yang dikelola (beach klub) dibuatkan akat perjanjian,” imbuh Suryanegara.
Sementara Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudha menambahkan, dilihat dari isi perjanjian dan pemantauan di lapangan, memuat keterangan palsu yang dimasukan ke akta autentik. “Dan di sana kami melihat pelanggaran tata ruang pembanguan di pantai tanpa izin. Karena izin tidak kami keluarkan. Utuk itu kami laporkan. Biarkan polisi yang menindak lanjuti laporan itu,” ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilayangkan Kasatpol PP Kabupaten Badung. “Laporan masuk pasti dipelajari terlebih dulu sebelum diproses lebih lanjut,” tegasnya. BWN-01

































