Kapolres Buleleng Letakan Batu Pertama Krematorium Dan Rumah Duka Setra Banyuasri

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., melakukan peletakan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka setra desa adat Banyuasri. Krematorium dan rumah duka berlokasi di pemakaman (kuburan) desa adat Banyuasri Kecamatan Buleleng yang dilaksanakan pada Kamis 14 Oktober 2021 yang disaksikan prajuru desa adat Banyuasri dan Kelian desa adat Banyuasri I Nyoman Mangku Widiasa dan Ketua PP Polri daerah Bali Brigjen Pol. ( Pur ) Drs. Gede Atang Wiguna S.H.

Seyognyanya yang hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka adalah Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., tetapi karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga Kapolres Buleleng mewakili Kapolda Bali meletakan batu pertama pembangunan crematorium dan rumah duka, cetus Kapolres Buleleng.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Buleleng Dorong Kebijakan Pemerintah Angkat R2 dan R3 Menjadi P3K

Batu pertama yang diletakkan Kapolres Buleleng adalah batu yang sudah di rajah dari sulingih, kemudian diletakkan pada titik awal pembangunan krematorium dan rumah duka, setelah itu dilanjutnya oleh para undangan dan Ketua PP Polri Bali serta kelian desa adat Banyuasri maupun undangan lain yang hadir dalam kegaitan tersebut.

Dibuatnya krematorium dan rumah duka di pemakaman (kuburan) desa adat Banyuasri dilakukan kerja sama dari Yayasan Satya Dharma Utama dan PP. Polri daerah Bali yang diketuai Brigjen Pol. (Pur) Drs. Gede Atang Wiguna S.H., dengan desa adat Banyuasri dengan landasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-21, Perumda Pasar Argha Nayottama Gelar Donor Darah

Disamping itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU 0000337 AH01.05.Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, tentang Persetujuan Badan Hukum Yayasan Satya Dharma Utama serta akta perjanjian kerjasama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan Desa Adat Banyuasri, Nomor 01, tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan pengelolaan setra desa adat Banyuasri sebagai sarana-prasarana umum rumah duka dan crematorium serta kesepakatan bersama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan PP Polri Daerah Bali, Nomor 01, tanggal 19 Januari 2021, tentang penguatan dukungan dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan rumah duka dan Krematorium sebagai fasilitas Umum di Desa Adat Banyuasri.

Baca Juga:  Padat dan Rentan di Selatan, Penglingsir Bali Tuntut Pemerataan Lewat Bandara Bali Utara

“Krematorium dan rumah duka ini sangat bermanfaat bagi warga desa adat Banyuasri maupun warga lainnya yang akan melaksanakan prosesi kremasi sesuai dengan upacara dan upakara,” ucap Kapolres Buleleng yang mewakili Kapolda Bali. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR