Buleleng, baliwakenews.com
Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Mushola Baitulmakmur, Kelurahan Penarukan. Dalam press release pada Senin (3/2/2025), Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli mengungkapkan bahwa tiga pelaku telah ditangkap setelah penyelidikan dan olah TKP.
Kasus ini bermula dari laporan korban Zainal Arifin (52), yang menemukan kotak amal mushola hilang pada Minggu (19/1/2025) subuh. Kotak amal kemudian ditemukan dalam kondisi rusak dengan sisa uang Rp 2,8 juta dari total sekitar Rp 5 juta.
Tiga pelaku, yaitu KM TJ alias MINGSEK (19), KD AB alias KODOK (18), dan WR alias JEGRAG (32), beraksi dengan cara memanjat pagar mushola dan membawa kotak amal menggunakan sepeda motor ke lokasi sepi untuk dibongkar. Aksi mereka terungkap setelah warga mencurigai keberadaan kotak amal yang sudah dirusak.
Polisi mengamankan barang bukti, termasuk dua sepeda motor, kapak, dan sisa uang tunai dari pelaku. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Singaraja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. BWN-01

































