Denpasar, baliwakenews.com
Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan (33), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya I Kadek Parwata (31). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari perkelahian antara tersangka dengan seorang remaja berusia 19 tahun di depan Toko Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada Kamis (13/2) sekitar pukul 02.00 WITA.
“Setelah keributan itu dilerai, tersangka sempat pergi, lalu kembali ke lokasi kejadian. Saat melihat korban, tersangka mengira bahwa korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut, sehingga langsung menyerangnya,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan di bagian rusuk kiri, bahu kiri, dan punggung kiri yang menyebabkan kematian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di Surabaya.
Saat ini, Bastomi Prasetyawan telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. BWN-01


































