Kanwil DJP Bali Konsisten Beri Apresiasi Media

Renon, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara konsisten memberikan apresiasi kepada awak media yang aktif memberitakan program dan kebijakan pemerintah dibidang perpajakan. Setiap tahun Kanwil DJP Bali memberikan award kepada media yang paling aktif dalam pemberitaan.

Media Award Kanwil DJP Bali 2024 diserahkan pada Rabu 22 Januari 2025 dalam Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

Kategori media cetak teraktif I diraih Bisnis Bali dan Bali post. Teraktif 2 diraih Nusa Bali dan Warta Bali, teraktif 3 diraih Post Bali dan Media Bali.

Kategori media online teraktif 1 diraih Panca Post dan Bali Portal News, teraktif 2 diraih Baliwakenews dan Update Bali dan teraktif 3 diraih Literasipost dan Redaksi 9.

Baca Juga:  Setiap Tahun Terjunkan Relawan Pajak, Unwar Dapat Apresiasi

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali, Rabu 22 Januari 2025, menyampaikan apresiasi atas kinerja awak media dalam mensosialisasikan capaian dan kebijakan pemerintah dibidang perpajakan.

Ke depan, pihaknya berharap dapat terus terjalin kerjasama dengan media dalam upaya transfer knowledge kepada masyarakat. “Apalagi sekarang DJP baru memberlakukan sistem perpajakan baru yang disebut coretax. Kami harapkan peran awak media dalam mensosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Darmawan juga menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada tahun 2024, kegiatan edukasi melalui kelas pajak dan simulasi interaktif berbasis internet telah dilaksanakan sebelum Aplikasi Coretax resmi berlaku untuk memberikan pengalaman awal kepada wajib pajak. Saat ini untuk membantu memudahkan wajib pajak, seluruh kantor pajak telah membuka layanan Helpdesk Coretax.

Baca Juga:  Perampok Todong Leher Karyawan Toko Gunakan Golok

”Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur Coretax DJP. Untuk meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Coretax, DJP melakukan penguatan melalui 3 sektor. Pertama, penguatan Proses Bisnis. DJP berupaya menyesuaikan kapasitas infrastruktur jaringan agar mampu menangani lonjakan akses pengguna dan perluasan bandwith untuk memastikan kelancaran akses. DJP juga menjaga integrasi data antara Coretax dan data dari instansi lainnya. Kedua penguatan secara regulasi dalam rangka implementasi Coretax dengan penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan KEP-24 Tahun 2025. Ketiga penguatan melalui edukasi dan pelayanan dalam bentuk sosialisasi kepada Wajib Pajak seperti WP Instansi Pemerintah, Konsultan Pajak, Tax Center, Asosiasi, Kelas Pajak di KPP, simulator terpandu Coretax, layanan Helpdesk Coretax, dan melalui publikasi media sosial DJP,” pungkas Darmawan. BWN-03

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Pimpin Seleksi JPT di Lingkungan Pemkab Badung

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Imlek DPRD BadungIklan Nataru PDAM BadungIklan Nataru TabananIklan SMSIIklan Lapor Pajak