Singaraja, baliwakenews.com
Kabar baik atas hasil komitmen Pemkab Buleleng dibawah pimpinan Penjabat Bupati Buleleng, Lihadnyana terhadap tenaga kerja telah memutuskan bahwasanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada tahun 2024 meningkat mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Dikonfirmasi via telepon, Jumat 8 Desember 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya menerangkan UMK tahun 2024 yang dirancang Pemkab Buleleng besarannya dibawah UMP Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024, maka dari itu Pemkab Buleleng akan mengikuti besaran upah tersebut terhadap tenaga kerja di Buleleng sebesar Rp 2.813.672.
“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” terang Sumertajaya.
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan kepada perusahaan dengan kategori sedang dan besar untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2024. Berdasarkan wewenang Disnaker Buleleng, Sumertajaya menegaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pemantauan terhadap perusahaan terbatas hanya pada tindakan pemberian teguran atas tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Bali tentang UMP Bali tahun 2024.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kita hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” tegasnya.
Sumertajaya mengaku akan terus mendorong perusahaan-perusahaan sedang dan besar di Buleleng untuk mengikuti besaran UMP Bali Rp 2.813.672 itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Buleleng dalam mensejahterakan tenaga kerja Buleleng. BWN-03


































