Denpasar, baliwakenews.com
I Gede Astina alias Jerinx bebas resmi dari penjara, Selasa (8/6) pagi. Jerinx ditahan di LP Kerobokan, Badung, Bali terkait ujaran kebencian kasus IDI kacung WHO.
Kebebasan Jerinx membuat Nora Alexandra, istri Jerinx dan personel SID tersenyum lepas. Selain mereka, sang ayah I Wayan Ari ono dan kuasa hukumnya, juga turut menjemput Jerinx ke lapas.
Hanya saja, Jerinx langsung menuju mobil tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat bebas dari LP Kerobokan. “Mohon maaf rekan-rekan, Jerinx belum bisa memberikan statemen terkait kebebasannya. Nanti akan dicarikan waktu,” sahut I Wayan ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx.
Sementara ayah Jerinx, I Wayan Arjono mengaungkapkan, setelah bebas anaknya akan langsung melukat atau membersihkan diri secara spritual. “Nanti dilukat di tempat Ida Rsi. Tentunya setelah itu dia akan beristirahat di rumah,” bebernya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat Jerinx berawal dari laporan IDI Bali ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik ujaran kebencian lewat akun media sosial Instagram pribadinya @jrxsid, pada 13 Juli 2020. Dalam tulisannya, Jerix menyebut jika IDI dan rumah sakit merupakan kacung WHO.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Siberia Direktorat Reskrim Khusus Polda Bali, Jerinx menjalani sidang di PN Denpasar. Dan menjelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Dia dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. BWN-01































