Jelang Tahun Baru Enam Pengedar Narkoba Kelas Kakap Dibekuk BNNP Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Enam tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu (SS) dalam jumlah besar ditangkap aparat BNN Provinsi Bali jelang akhir tahun, yakni dari awal November hingga Desember 2023. Dari para tersangka, petugas menyita ganja lebih dari 8 Kg, 95,5 gram SS dan 159 butir ekstasi.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah lokasi jelang perayaan pergantian malam tahun baru. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, Kamis (28/12). “Barang bukti ganja kami amankan cukup besar. Dan semuanya dikirim dari luar pulau yakni wilayah Sumatra Utara ke Bali,” ucapnya.

Seperti yang dilakukan tersangka berinisial JE (27). Pria asal Medan dan bekerja sebagai pelatih surfing di Kuta itu, menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Untuk menyamarkan pemeriksaan petugas, kiriman ganja itu disamarkan dengan kain ulos.

Menurut Nurhadi, tersangka JE dibekuk pada Sabtu 18 November 2023. Tersangka saat itu diciduk di pinggir Jalan Majapahit, Lingkungan Banjar Plasa, Kuta, Badung. “Saat itu, tersangka baru mengambil kiriman paket ganja dengan berat 1.524,78 atau lebih dari 1,5 Kg,” ujarnya, seraya mengatakan jika tersangka JE merupakan pengedar ganja jaringan Sumatra Utara-Bali dan diduga sering mengedarkan ganja di Daerah Kuta.

Baca Juga:  Warga Kutsel Mulai Dipaksa Adaptasi Kelola Sampah dari Rumah

Kemudian tersangka selanjutnya, berinisial BL (24). Tersangka yang berasal dari Medan itu dibekuk di pinggir Jalan Jalan Bhineka Jati Jaya XI, Kuta, Badung, pada 30 November 2023. Dari tangan pria yang kos di Gang Turi II, Jalan Bhineka Jati Jaya XI, Kuta, Badung itu, diamankan dua paket ganja dengan berat keseluruhan 939,97 gram. “Tersangka juga merupakan pengedar ganja jaringan Medan-Bali yang mendapatkan kiriman ganja melalui jasa ekspedisi,” kata Nurhadi.

Menurut Nurhadi, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan koordinasi antara BNNP Bali dengan BNNP Sumatera Utara. Dan rencananya tersangka akan menyerahkan ganja itu ke temannya berinisial R yang saat ini masih buron.

Selain itu, pada Jumat 8 Desember 2023, aparat BNNP Bali menggerebek perumahan mewah di Swarhaloka Residence, Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, tepatnya di kamar no. 305. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (32). Dan dari kamar tersangka, disita tujuh paket SS dengan berat keseluruhan 95.5 gram.

Baca Juga:  Ratusan Pembalap Ramaikan Pertamina Mandalika International Circuit, Dalam Ajang Mandalika Drag Fest 2025

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan kiriman paket SS dengan jumlah besar dari seseorang bandar. Kemudian SS tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan ditempel di ratusan titik. “Paket SS ditempel di lokasi tertentu di daerah Denpasar dan Badung, selanjutnya pelaku memberitahu pengendali atau bosnya terkait lokasi tempelan tersebut,” kata Nurhadi.

Kemudian pada 18 Desember 2023, BNNP Bali kembali menangkap seorang pengedar ganja, berinisial AP (21). Tersangka ditangkap saat membawa paket ganja yang baru diambil dari jasa ekspedisi. “Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan,” imbuhnya, seraya mengatakan tersangka membawa satu paket ganja dengan dengan berat 610.83 gram.

Selain tersangka AP, kata Nurhadi, pihaknya juga mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti cukup besar dengan modus pengiriman yang disamarkan dalam pakaian bekas. Tersangka RL (21) dibekuk di pinggir Jalan Raya Kampus Unud, Banjar Mekarsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada 23 Desember 2023. “Kasus ini terungkap berdasarkan kerjasama antara Tim Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra,” ucapnya.

Baca Juga:  Nekat, Penghuni Kos di Denpasar Utara Tikam Lehernya dengan Pisau

Dari tangan tersangka RL diamankan empat paket ganja dengan berat 2.062,35 gram. Dan ganja tersebut akan diedarkan di sekitar pantai di daerah Badung. “Tersangka memanggil kiriman ganja itu dari perusahaan jasa titipan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan,” beber Nurhadi.

Selain ganja, BNNP Bali juga menggagalkan penyelundupan dan pengedaran ekstasi. Petugas menangkap pelakunya berinisial MA (27), pada 21 Desember 2023. Pria yang kos di Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu, berencana menyelundupkan ekstasi ke Bandung, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman. “Tersangka menyamarkan paket kiriman itu di dalam bungkus Coffee Robusta. Awalnya tersangka mendapatkan kiriman 159 butir ekstasi dari seseorang untuk diedarkan di Bali. Karena tidak laku, ekstasi itu akan diedarkan di Bandung,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR