Jaga Kondusifitas Saat Eksekusi Lahan di Desa Adat Semate, Polres Badung Terjunkan Ini

Iklan Home Page

Abianbase, baliwakenews.com

Eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase , Kecamatan Mengwi yang dilaksanakan oleh panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 28 April 2021 membuat sejumlah masyarakat riuh. Puluhan polisi dalmas serta sejumlah intel dari Polres Badung berjaga-jaga mengamankan jalannya eksekusi lahan sekitar enam are tersebut.

Lahan yang sudah berisi bagunan berupa kos-kosan tersebut awalnya merupakan tanah ayahan Desa Adat Semate, karena krama yang dulunya menempati tanah tersebut sudah tidak lagi berstatus krama adat disana dan sudah tidak memiliki keturunan lagi untuk menempati tanah tersebut. “Dilakukannya eksekusi lahan ini , karena telah memiliki kekuatan hukum tetap bahkan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Dimana tanah ini adalah pekarangan Desa Adat Semate, karena dikuasai dengan melawan hukum oleh pihak tergugat kita lakukan proses hukum. Dulu tanah ini ditempati oleh I Nyarikan, karena keluarga I Nyarikan ini tidak memiliki keturunan lagi dan meninggal , akhirnya tanah ini kembali lagi menjadi tanah Desa Adat,”ujarnya kuasa Hukum Desa Adat Semate, I Ketut Suwindra, SH,MH.

Baca Juga:  Legian Dinilai Tawarkan Konsep Liburan Praktis dan Nyaman bagi Wisatawan Berlibur ke Bali

Sementara keluarga pihak tergugat yakni Andreas Wayan Wenes yakni Made Restika yang diwawancarai terpisah mengatakan, setelah eksekusi lahan ini pihaknya tetap menempuh proses hukum dengan melakukan gugatan balik. Dirinya sebagai pewaris tanah tersebut karena sudah diangkat sebagai anak.”kita menyiapkan bukti yang sudah kita mIliki seperti SPT, dan juga bukti sertifikat yang sudah kita sertifikatkan serta saksi tetangga kita dari Banjar Semate, Desa Adat Semate yang tanahnya juga sama dengan status tanah saya ini yang sudah disertifikatkan,”ujarnya.

Baca Juga:  Larangan Diabaikan, Kecelakaan Kerap Terjadi di Goa Gong

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga yang lain yang telah memanfaatkan tanah pekarangan desa adat (PKD) ini tidak ada permasalahan. “Kita berharap pemerintah bisa memperhatikan masalah ini,karena kita sebagai masyarakat minoritas. Dan betul-betul keadilan itu bisa ditegakan. Jangan suasana yang sudah kondusif di Kelurahan Abianbase ini, menjadi gesekan dengan peristiwa ini. Yang saya tahu ada 100 lebih KK yang memanfaatkan tanah PKD seperti ini. kita harapkan Pemerintah Kabupaten Badung menyikapi hal ini,”paparnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR