Kutsel, baliwakenews.com
Sebanyak 6 (enam ) warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,Shandro Bobby Raymon mengungkapkan 6 WNA tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay). Adapun dari 6 WNA yang telah diamankan tersebut 2 (dua) orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan 4 (empat) orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 8 Maret 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.
“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2023 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai hari ini (10/3) keduanya telah overstay selama 72 hari”, terang Shandro Bobby Raymon.
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari yang sama tanggal 8 Maret 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.
SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 (satu) kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah dikarenakan menghindari panggilan perang oleh pemerintah Rusia.
“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal 1 (satu) kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari.”, tambah Shandro Bobby Raymon.
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Rencananya mereka akan dideportasi hari ini dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan. BWN-04































