Mangupura, baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ternyata memiliki banyak aset tanah. Namun sayangnya aset-aset itu banyak yang belum bersertifikat. Terkait hal itu, kalangan DPRD Badung pun mendesak eksekutif secepatnya menyelesaikan pensertifikatan aset-aset tanah pemerintah tersebut. Selain disertifikatkan, eksekutif juga diharapkan bisa memanfaatkan aset tersebut agar bisa produktif dan menghasilan uang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bampemperda DPRD Badung, Nyoman Satria, Senin 25 Oktober 2021 menyatakan, banyak aset-aset Badung sejatinya bisa dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan Badung. Namun, karena tak terurus, jadi banyak aset-aset tersebut justru menjadi tidak produktif.“Dari laporan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita kan banyak punya asset. Tapi, masih ratusan belum bersertifikat. Kami harap ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Selain dilengkapi dokumennya, Satria juga berharap aset tersebut bisa menghasilkan uang bagi pemerintah daerah. Pasalnya, ia melihat banyak asset produktif dan berada di lokasi strategis, namun tidak digarap maksimal. “Kami harap aset-aset yang produktif bisa dimanfaatkan sehingga saat situasi sulit seperti sekarang itu bisa menjadi salah satu PAD kita,” kata politisi asal Mengwi yang juga menjabat Kepala Bapemperda DPRD Badung ini.
Wakil Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan juga mengatakan hal serupa . Ia bahkan menyebut ada tanah seluah 1 hektar di wilayah Jimbaran sampai dimohonkan oleh perorangan. Padahal, tanah timbul tersebut mestinya menjadi milik Pemkab Badung. Politisi asal Mambal ini pun mendesak eksekutif segera memproses tanah tersebut supaya tidak diambil oleh perorangan. “Ada tanah timbul juga di Jimbaran seluas satu hektar sampai dimohon perorangan ke BPN. Mestinya tanah itu kan milik Pemda. Kami harap ini segera diproses supaya tidak diambil orang,” katanya.
Sementara Plt Kepala BPKAD Badung Ni Luh Putu Suryaniti menyatakan bahwa Pemkab Badung memiliki 1.746 jumlah record asset tanah. Dari jumlah tersebut record yang sudah bersertifikat sebanyak 1.044, kemudian belum bersertifikat sebagai target tahun 2021 sebanyak 702.“Dari jumlah 702 itu, progres sudah sertifikat 77 dan progres belum sertifikat 625,” ujarnya.
Untuk penyertifikatan tanah prosesnya saat ini masih bergulir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saat ini masih ada proses di BPN, “ kata Luh Suryaniti.
Untuk proses warkah tanah, pihaknya mencatat ada 480 record. Yakni berupa fasos/fasum, tanah sekolah, tanah bangunan kantor,pasar, jalan dan sarana olahraga. “Untuk pensertifikatan asset ini masih berproses di BPN. Dan melalui program MCP KPK juga sudah dikawal.Diproses oleh instansi lain/ juga ada 7 record dan 4 record fasos diproses langsung oleh pihak pengembang,” terangnya.
Kemudian mengenai tanah seluas satu hektar di Jimbaran tersebut, Suryaniti menyebut sudah berproses di BPN atas nama Pemkab Badung. Hanya saja saat ini masih ada gugatan sehingga sertifikatnya belum bisa dikeluarkan. “Terkait tanah satu hektar itu sudah diproses atas nama Pemda. Tapi, masih ada gugatan, kalau gugatan selesai maka akan diproses,” terangnya. BWN-05
































