Kutsel, baliwakenews.com
Komisi III DPRD Badung menggelar kunjungan kerja ke wajib pajak ke salah satunya Resort bintang lima ke The Apurva Kempinski Sawangan, Jumat (22/10). Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Badung, I Putu Alit Yandinata, SS tersebut diakukan untuk mengecek kegiatan usaha saat pandemi Covid 19. Turut hadir dalam rombongan Wakil Ketua I, I Nyoman Satria, S.Sos.,M.Si, Sekretaris I, I Made Suryananda Pramana, SE, Sekretaris II, I Made Yudana, ST serta anggota, I Nyoman Graha Wicaksana, B.Kom., MM dan Ni Komang Tri Ani, SE., M.Agb. Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH.,MH dan Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Putu Alit Yandinata mengatakan, Covid 19 telah berimbas pada sektor pendapatan Kabupaten Badung yang menurun tajam. Dalam artian, pendapatan asli daerah (PAD) Badung yang bersumber dari pajak hotel dan restoran menurun drastis. Namun patut disyukuri bahwa di masa pandemi saat ini pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap mendominasi.
Menurutnya, ketika penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai dibuka per tanggal 14 Oktober lalu, pihaknya di Komisi III DPRD Badung memiliki niat untuk mengunjungi wajib pajak (WP). Tujuannya untuk memastikan apakah hal tersebut berdampak terhadap pendapatan usaha terkait di sektor pariwisata. “Jadi hari ini kita cek langsung ke lapangan. Tujuannya adalah, bagaimana kita bisa melakukan mapping, estimasi dan asumsi daripada hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Badung ini untuk merancang pendapatan di Tahun 2022,”terangnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan Bapenda, sejak tanggal 14 Oktober lalu, kondisi restoran dan tempat hiburan sudah mulai menunjukan geliat peningkatan. Melihat kondisi pariwisata yang sudah mulai bergeliat, tentu pihaknya merasa bahagia dan mensyukuri hal itu. Untuk itu pemerintah ditegaskannya akan selalu hadir dalam pendampingan para pengusaha pariwisata kedepannya.
Sementara terkait prokes, pihaknya mengimbau agar hal itu bisa diperketat implementasinya di lapangan. Namun, tentu tidak secara otomatis semuanya diperketat. Sebab berdasarkan keluhan para pelaku pariwisata serta wisatawan yang ingin berlibur ke Bali, masa karantina sementara diharakan perlu dilakukan evaluasi untuk pengurangan. “Bukan semuanya diperketat namun diberikan kebijakan lah. Jadi PCR nya tetap diperketat, hanya karantina yang harus dikurangi. Jadi jika sebelumnya masa karantina 5 hari, mungkin bisa 3 hari dan PCR nya wajib tetap diperketat,” pungkasnya. BWN-04

































