Tabanan, baliwakenews.com
Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Tabanan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modua menyewa mobil. Seorang tersangka, I Gede Putu Ganti Yasa (32) dibekuk di Probolinggo, Jawa Timur saat akan menggadaikan mobil sewaanya, Selasa (25/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan, Kamis (28/1/2021), tersangka asal Nyitdah, Kediri, Tabanan itu ditangkap berdasarkan laporan salah satu korbannya, yakni Nuril Hidayat.
Dihadapan polisi, korban yang beralamat di Perumahan Geaha Luhur Damai Blok N No 13, Banjar Pandak Gede, Desa Pandak, Kediri, Tabanan mengatakan, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza miliknya, Senin 7 Desember 2020 lalu.
Hingga beberapa hari mobilnya tak kunjung dikembalikan. Korban berusaha mengubungi pelaku. Namun HPnya tak aktif. “Dan akhirnya korban melapor ke Polres Tabanan,” beber Pramasetia.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini, pelaku diketahui sedang berada di Sidoarjo dengan mobil sewaanya. Lalu pada Minggu (24/1/2021) pelaku ditangkap, seraya mengatakan jika pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi jahatnya. BWN-01

































