Mangupura, baliwakenews.com
Seorang pemuda, Anderas Bola (20) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi usai mencuri HP di counter Galeri Ponsel di Banjar Denkayu Delodan, Werdi Bhuana, Badung, Bali, Sabtu 4 September 2021 malam. Pria yang bekerja sebagai buruh proyek ini melakukan aksinya saat karyawan counter sedang lengah.
Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan karyawan counter, Luh Gede Candra Wahyuni (29). Menurut korban, pada Sabtu sekitar pukul 21.00, tersangka yang mengendarai sepeda motor datang ke lokasi berpura-pura membeli voucer pulsa. “Korban memberikan voucer, setelah itu dia menuju meja kasir mengambil uang kembalian. Dan ternyata kesempatan itu digunakan tersangka mencuri HP iPhone 6 S di atas etalase toko,” bebernya, Selasa 7 September 2021.
Berdasarkan laporan korban, aparat Unit Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan tersangka. Dan pada Senin 6 September 2021 tersangka ditangkap saat berada di bedeng proyek di Jalan Pantai Purnama, Desa Sukawati, Gianyar. “HP curian tersebut dipakai oleh tersangka. Dia mengaku mencuri HP karena tidak mampu membeli yang baru. Sebab HP nya yang lama dalam keadaan rusak,” tegas Darsana. BWN-01
































