Enam Perusahaan Digugat atas Kerusakan Lingkungan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Negara mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara dengan nilai gugatan mencapai lebih dari Rp4,8 triliun. Perkara yang mencakup wilayah seluas lebih dari 2.500 hektare tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum lingkungan sekaligus mendorong pemulihan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi. Proses hukum juga harus memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan.

Hal tersebut disampaikan Jumhur saat membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Kuta, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pembuktian ilmiah memiliki peran penting dalam mengungkap kerusakan lingkungan sekaligus menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Karena itu, keterangan dan analisis para ahli diperlukan untuk mendukung proses peradilan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Audiensi Prajuru Pura Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung Pagan Denpasar

“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” tegasnya.

KLH/BPLH menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Pemerintah menekankan bahwa tujuan akhir penegakan hukum lingkungan adalah memulihkan fungsi ekosistem sekaligus mengembalikan ruang hidup masyarakat yang terdampak.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Hamdi, mengatakan penanganan perkara lingkungan harus memberikan dampak jangka panjang. Selain menindak pelanggaran, proses peradilan perlu memastikan pemulihan lingkungan terlaksana dan kerusakan serupa dapat dicegah.

Baca Juga:  Bertumbuh di Tengah Pandemi Kadiskop Badung Apresiasi Koperasi Pandawa Desa Kutuh

“Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan. Masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Penguatan pembuktian ilmiah dan pemulihan lingkungan menjadi pembahasan utama dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 yang berlangsung hingga 22 Oktober. Forum tersebut mempertemukan praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk membahas berbagai tantangan dalam penanganan perkara lingkungan.

Selama tiga hari, forum membahas lima isu strategis, mulai dari pengelolaan sampah dan penegakan hukum terhadap pencemaran limbah, pembuktian pencemaran serta kerusakan akibat pertambangan, hingga penghitungan kerugian lingkungan secara komprehensif.

Baca Juga:  250 Unit Rumah Subsidi Untuk Polisi Akan Dibangun di Kerambitan Tabanan

Pembahasan juga mencakup pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mekanisme pelaksanaan pemulihan lingkungan di lapangan agar hasilnya dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Melalui forum ini, KLH/BPLH mendorong peningkatan kapasitas dan independensi ahli lingkungan, penguatan kualitas bukti ilmiah, serta penyusunan rekomendasi untuk mendukung proses hukum dan pemulihan ekosistem.

Pemerintah berharap penegakan hukum lingkungan tidak hanya menghasilkan putusan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan hasil nyata melalui pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kerusakan pada masa mendatang.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR