Denpasar, baliwakenews.com-Anton Listiyo Tranggono (45), seorang pengedar sabu dan ekstasi ditangkap di salah satu hotel di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (22/4/2020). Pria asal Kediri, Tabanan itu diduga pengedar narkoba yang dikendalikan napi di lapas.
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Khozin didampingi Wadir Narkoba, AKBP I Putu Yuni Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diterima anggota Opsnal Unit III Subdit II Dit Narkoba Polda Bali terkait adanya pengedar yang menginap di salah satu hotel di Jalan Tukad Balian. “Anggota kami lantas melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut,” katanya, Minggu (26/4/2020).
Hasilnya, petugas mengamankan pengedar bernama Anton Listiyo Tranggono. Dari kamar tersebut juga ditemukan 23 paket klip shabu dengan berat total 275 gram. Petugas juga mengamankan 40 butir ekstasi warna merah beserta bong dan timbangan digital.
Dari keterangan tersangka Anton, narkoba senilai ratusan juta tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan sistem tempel. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar besarnya. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Khozin mengungkapkan, wabah virus corona (Covid-19) selama sebulan terakhir yang membuat perekonomian lumpuh ternyata tidak mempengaruhi trend penyalahgunaan narkotika di Bali. Malah Dit Narkoba Polda Bali mencatat kenaikan penangkapan saat pandemi Covid 19 ini. Kombes M Khozin mengatakan selama dua pekan terakhir ada peningkatan tangkapan pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. “Selama dua pekan terakhir ada sekitar 30 tangkapan dan malah sekarang sudah mencapai 40 pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami amankan. Ini mengalami peningkatan dari sebelumnya,” beber mantan Kabidkum Polda Bali ini.
Kondisi ini sangat berbeda dengan beberapa daerah lainnya yang mengalami penurunan penangkapan selama wabah corona merebak. Kombes Khozin mengatakan dari para tersangka yang diamankan mulai pemakai kelas teri hingga pengedar kelas kakap. Untuk barang bukti yang diamankan mulai shabu, ekstasi dan ganja.
Sementara untuk pelaku yang ditangkap tidak hanya jaringan lokal saja, melainkan ada beberapa jaringan warga negara asing (WNA) yang diriingkus. “Ada dari Italia, Rusia dan Inggris,” lanjut Kombes Khozin yang kembali menegaskan komitmennya memberantas narkoba meski dalam pandemi Covid-19 ini. BW-03



































