Dua Warga Asing Selundupkan Narkoba dan Obat Bius ke Bali

Iklan Home Page

Denpasar, biwakenews.com

Dua warga asing, MP (42) asal New Zealand dan JE (53) asal Australia ditangkap karena berupaya menyeludupkan narkoba. Keduanya merupakan beda jaringan dan ditangkap pada waktu berbeda.

Tersangka pertama ditangkap berinisial MP. Dia dibekuk saat menerima kiriman paket yang berisi narkoba dan obat bius. MP diduga jaringan penyelundupan kokain, ekstasi dan obat bius dari Kanada menuju Bali. “Aksi tersangka digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Kamis (29/9).

Selain mengamankan barang bukti narkoba dan obat bius, petugas juga menangkap MP di salah satu rumah di Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 30 Agustus 2022. “Awalnya paket tersebut tiba di kantor pos di Denpasar, pada 26 Agustus 2022. Karena paket tersebut mencurigakan, kemudian petugas memeriksa paket itu dengan menggunakan anjing pelacak yakni K-9 milik Bea Cukai Ngurah Rai,” katanya.

Baca Juga:  Pemuda Asal Tabanan Edarkan 1 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Selanjutnya, petugas BNNP Bali melakukan control delivery (pengawasan pengiriman) terhadap alamat tujuan paket. Kemudian paket itu dikirim ke salah satu rumah di Perumahan Griya Alam Pecatu. “Paket itu lantas diambil oleh tersangka MP,” kata Brigjen Sugianyar.

Tersangka MP langsung ditangkap. Kemudian barang bukti itu dibongkar. Dan di dalamnya berisi beberapa mail pos (kotak surat). Dalam kotak berisi kokain seberat 3,03 gram, MDMA atau ekstasi seberat 1,87 gram dan Ketamine atau obat bius seberat dengan berat 1,74 gram. “Kami masih kembangkan jaringan tersangka di Bali,” imbuh Brigjen Sugianyar.

MP yang diinterogasi petugas mengaku jika paket itu dikirim oleh temannya dari Kanada. Dan dia juga mengatakan baru sekali menerima paket. “Tersangka disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Warga negara asing asal Australia berinisial JE (53) ditangkap karena menyelundupkan heroin dan sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam dubur. Petugas menduga, narkoba yang dibungkus kondom itu bocor hingga membuat JE berjalan sempoyongan saat turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa 9 September 2022 malam.

Baca Juga:  Pengakuan Samuel, Pasien Sembuh Covid-19 : Jangan Panik dan Berpikir Positif

Pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Inggris itu akhirnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. “Kecurigaan petugas di bandara karena melihat tersangka berjalan sempoyongan dan menolak diperiksa terutama dilakukan pengecekan di badan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

Menurut Mira, tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 00.30. Dia menumpang pesawat rute Vietnam-Denpasar. “Tiba di custom area terminal kedatangan internasional, dia terlihat seperti dalam pengaruh obat,” ujar saat mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kondisi tersangka itu menimbulkan kecurigaan. Namun, dia menolak saat petugas mau melakukan body searching. “Karena menolak, kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali,” ungkap Mira.

Baca Juga:  Goldcoin Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Suci Galungan, Bantu 1 Ton Beras Untuk Masyarakat Membutuhkan

Hasil pemeriksaan fisik, ditemukan gumpalan benda asing dalam dubur JE. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit dan menjalani scanning guna memastikan benda dalam tubuhnya. “Dari anusnya terlihat ada benda mencurigakan. Kemungkinan ada batasan waktu penyelundupan dengan modus anal (masuk dubur) ini sehingga benda itu sudah keluar sedikit dari anusnya,” beber Brigjen Sugianyar, menyambung keterangan Mira.

Kemudian tim medis berhasil mengeluarkan benda di anus tersangka, berupa kondom orange dibalut balon plastik yang setelah dibongkar terdapat plastik klip berisi heroin dan SS. “Heroin yang dibawa tersangka beratnya 8,9 gram dan SS seberat 0,34 gram,” ungkapnya.

Tersangka mengaku sudah setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving. “Kami mensinyalir tersangka membeli narkoba di Vietnam dan akan dipakai di Bali. Sekarang ini pemeriksaan masih didalami,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR