Denpasar, baliwakenews.com
Dua remaja berusia 14 tahun, yang berinisial KBAL dan IMDL, ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Barat setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah tersebut. Kedua pelajar SLTP ini diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor dan pembobolan toko variasi motor.
Penangkapan keduanya terjadi pada Selasa (3/12) malam, saat mereka melintas di Jalan Pulau Misol. “Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa intensif dan ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Senin (9/12).
Sukadi mengungkapkan, kedua remaja tersebut mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, salah satunya adalah pembobolan Toko Kharisma Motor di Jalan Imam Bonjol No. 216, Denpasar. Pada Senin (2/12), mereka berhasil masuk ke toko tersebut dengan cara merusak genteng dan plafon, lalu mengambil barang-barang variasi motor dan peralatan bengkel. “Tersangka sudah beraksi dua kali di toko ini, dengan kerugian yang dialami pemilik toko mencapai belasan juta rupiah,” kata Sukadi.
Selain itu, keduanya juga mencuri sepeda motor di dua lokasi terpisah. Pertama, pada Rabu (27/11), mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kamar kos di Jalan Lange III, Pemecutan Kelod. Beberapa hari kemudian, mereka kembali mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di Jalan Imam Bonjol GG Veteran 1I/3. “Motor tersebut diambil menggunakan kunci letter T dan rencananya akan digunakan oleh mereka,” tambah Sukadi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor Honda Supra X, kunci baut bentuk T, obeng plus, rol, knalpot brong, karburator, blok mesin, kampas ganda, dan mangkok CVT.
Karena kedua tersangka masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penanganan terhadap anak di bawah umur memiliki prosedur khusus, termasuk langkah-langkah edukatif agar mereka memahami konsekuensi dari perbuatan kriminal yang telah mereka lakukan,” tegas Sukadi. BWN-01