Setubuhi Anak Dibawah Umur, Mahasiswa Dipolisikan

Singaraja, baliwakenews.com

Seorang mahasiswa semester 7 di Universitas terkemuka di Singaraja berinisial AS (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Buleleng karena kasus persetubuhan. Mahasiswa asal Sumatera Utara dipolisikan karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Darma Diatmika mengatakan bahwa korban yang masih duduk dibangku SMP ini awalnya berkenalan dengan AS di media sosial (medsos). Setelah saling mengenal mereka kemudian berpacaran. Singkat cerita, keduanya sepakat bertemu di sebuah kos-kosan di wilayah Buleleng pada 16 November 2024. Saat itulah mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga:  Pembuang Jasad Orok di Bandara Ditangkap di Semarang

“Berhubungan sudah dua kali di bulan November tahun lalu,” kata Darma Senin 20 Januari 2025.

Darma Diatmika menjelaskan, perbuatan keduanya akhirnya diketahui oleh orang tua korban pada 28 November 2024. Mereka pun meminta korban untuk memanggil AS ke rumah. Setelah ditanya oleh orang tua korban, AS mengaku telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Selebgram Asal Jakarta, Diduga Pesta Narkoba di Vila

“Dengan hal itu orang tua merasa keberatan. Kasus ini dilaporkan 11 Desember 2024. Kemudian kejadiannya itu terjadi sudah lama, 16 november 2024,” katanya.

Tak berselang lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Dampingi Kapolda Bali Meninjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. BWN-03

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Imlek DPRD BadungIklan Nataru PDAM BadungIklan Nataru TabananIklan SMSIIklan Lapor Pajak