Dua Anggota Polsek Kuta yang Diduga Peras WNA Diperiksa Propam

Denpasar, baliwakenews.com

Propam Polda Bali kini tengah memeriksa dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta yang diduga menerima uang Rp 200 ribu dari seorang pelapor warga negara asing (WNA).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

Menurut Ariasandy, kedua anggota yang diperiksa adalah Aiptu GKS dan Aiptu S. Insiden bermula pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50, saat seorang WNA asal Kolombia bernama SGH mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan sebuah iPhone 14 Pro Max. SGH, yang datang bersama seorang pria bernama AW, melaporkan bahwa dia menjadi korban penjambretan di wilayah Jalan Uluwatu, Jimbaran.

Baca Juga:  Simpan Puluhan Paket Sabu, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tabanan

Namun, lokasi kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. “Anggota SPKT menyarankan SGH untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan, tetapi SGH menolak dengan alasan mendesak karena harus segera kembali ke negaranya,” ujar Ariasandy.

Karena kebutuhan SGH terkait dokumen untuk klaim asuransi di negaranya, kedua anggota SPKT Polsek Kuta menyepakati untuk membuatkan laporan. Namun, dengan syarat SGH harus memberikan uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Kesepakatan itu diterima oleh SGH, dan laporan pun diterbitkan dengan nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa kehilangan terjadi di Jalan Legian, Kuta, yang berada dalam yurisdiksi Polsek Kuta.

Baca Juga:  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Ketua DPRD Badung Dukung Program KKG STIKES Bina Usada Bali

“Setelah laporan selesai, kedua anggota mengarahkan SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang sebesar Rp 200 ribu sesuai kesepakatan,” jelas Ariasandy.

Ariasandy menambahkan bahwa kedua anggota tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Bali. Jika terbukti bersalah, mereka akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali. Tindakan ini diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. “Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara proporsional sesuai kewenangannya, serta dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ariasandy.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Terima Kepala BPK RI Perwakilan Bali

Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, khususnya yang merusak citra Polri di mata publik. “Kami terus mengupayakan pelayanan terbaik yang bebas dari pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ariasandy. BWN-01

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Imlek DPRD BadungIklan Nataru PDAM BadungIklan Nataru TabananIklan SMSIIklan Lapor Pajak