DPRD Badung Matangkan Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) inisiatif kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. Rapat yang berlangsung pada Selasa (17/6) ini digelar sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mendorong upaya pencegahan penyebaran rabies secara sistematis dan berkelanjutan di wilayah Badung.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Made Sudira, didampingi oleh anggota Pansus I Made Sada dan Rara Hita Sukma Dewi. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Tim Gabungan Denpasar Tangani Banjir dan Tanah Longsor

Kehadiran para pejabat eksekutif ini diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan substantif dalam penyusunan draf Raperda, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Ketua Pansus Made Sudira menegaskan bahwa penyebaran rabies masih menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah, sehingga diperlukan payung hukum yang kuat untuk menertibkan populasi hewan penular rabies, khususnya anjing liar, serta memperkuat mekanisme perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Citarasa Kopi Kelompok Tani Br. Jempanang Diakui Dengan Kategori Kopi Spesialty Grade

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa penanganan rabies dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Made Sudira saat dihubungi Minggu (22/6).

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu krusial turut disoroti, seperti perlunya koordinasi lintas sektor, strategi pengawasan dan pengendalian populasi hewan penular rabies, evaluasi terhadap efektivitas vaksinasi dan respons cepat kasus rabies, hingga penegakan sanksi terhadap pemilik hewan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Lepas Jalan Santai ST. Putra Presada Desa Gulingan

Dengan terjalinnya kolaborasi antara DPRD dan perangkat daerah, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya memutus rantai penyebaran rabies serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Badung. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR