DPRD Badung Gelar Masa Persidangan Ketiga, Bahas Ranperda Inisiatif Dewan dan 8 Ranperda

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna pada masa persidangan ketiga di ruang sidang utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (6/10). Dalam sidang tersebut, terungkap ada satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dewan dan delapan Ranperda dari eksekutif.

Ketua Bapemperda DPRD Badung, Wayan Sugita Putra menyampaikan Raperda inisiatif yang disampaikan adalah Raperda inisiatif dewan tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Badung dalam memperoleh keadilan. Bantuan hukum tersebut diberikan kepada warga miskin terutama yang sedang mengalami persoalan hukum.

Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin merupakan bagian dari paket reformasi hukum jilid II yang sudah diumumkan oleh menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan, pada pertengahan januari 2017. Salah satu program yaitu mendorong daerah untuk membentuk peraturan daerah (Perda) mengenai bantuan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Begitu pula dengan kabupaten badung yang terdiri dari 6 kecamatan, 16 kelurahan dan 46 desa, yang menurut catatan dan data badan pusat statistik dari tahun 2019 hingga tahun 2021, masih terdapat angka kemiskinan di Kabupaten Badung walaupun tidak terlalu signifikan,” kata Sugita Putra.

Baca Juga:  Perbasi Bali Gelar Rakerda

Sehubungan dengan hal tersebut, prakarsa atau inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Badung mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah untuk sepenuhnya pemenuhan hak masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Berkenaan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, untuk dapat segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam masa persidangan ketiga tahun 2022,” pungkasnya.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan delapan Raperda dari pihak eksekutif, raperda tersebut yakni raperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, raperda tentang Perusaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana serta raperda tentang perubahan atas perda nomer 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga:  Pemprov NTT Minta Maaf ke Bali, Koster Dorong Syarat Keluar-Masuk Daerah dan Pakta Integritas Pekerja

Bupati menjelaskan, dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 yang dirancang 3,887 Triliun lebih meningkatkan sebesar 898 Milyar lebih atau 30.06 persen dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar 2,9 Triliun lebih. Sedangkan untuk belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 3,887 Triliun lebih meningkat sebesar 635 Milyar atau 19,53 persen dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar 3,252 Triliun.

“Hari ini kami menyampaikan rancangan APBD tahun 2023 yang sedianya nanti bulan depan bisa ditetapkan dalam proses ini kita harus melakukan pembahasan. Yang kedua kita juga beberapa perda yang kita lakukan revisi terhadap turunnya undang undang cipta kerja sehingga wajib itu dilakukan dan ini segera difinalkan di tahun 2022,” ujar Giri Prasta.

Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan dalam pembukaan paripurna tersebut kita sama-sama melihat ada beberapa raperda yang akan dibahas disamping Perda inisiatif juga terdapat perda yang diusung Pemerintah maupun APBD 2023. “Jadi ini yang kita akan bahas bersama sama, tetapi ada yang perlu dapat kita apresiasi bahwa pemerintah telah memberikan rancangannya sangat luar biasa dengan pendapatan 2,8 Triliun Pendapatan asli daerahnya,” kata Parwata.

Baca Juga:  Giri Prasta Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 Lanjutan

Lebih lanjut Parwata menerangkan, untuk potensi pendapatan daerah akan lebih sehingga yang disebut dengan prioritas atau hal kegiatan yang wajib itu sudah dirancang 20 persen lebih koma 8 persen, kesehatannya adalah 10,6 persen. Dan itu uangnya 380 Milyar dan hampir kesehatan itu 186 milyar termasuk pertanian dirancang 30 milyar.

“Nah ini luar biasa sehingga beberapa nanti yang disampaikan dalam perancangan peraturan daerah itu kita Badung sudah bisa berinvestasi kembali melalui penyertaan modal bahkan kalau kita lihat nanti sampai Desember ini kalau pendapatan Badungnya bagus maka kita akan gunakan uang itu secara produktif,” terangnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR