Denpasar, baliwakenews.com
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/9). Riana, pria berusia 54 tahun ini, terlihat menahan emosi dengan merapatkan tangannya ke wajah dan tatapan kosong. Kerabat yang hadir juga menunjukkan ekspresi kekhawatiran saat JPU menuntut enam tahun penjara untuk Riana.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Oka Adikarini mencakup pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Riana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman pidana penjara tambahan jika tidak membayar.
Riana dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi pemerasan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Meski tidak berstatus PNS, Riana, yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa 2020-2025, menerima insentif dari Pemprov Bali dan honorarium dari Pemkab Badung,” ucap JPU Oka Adikarini.
JPU menilai Riana terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta dalam dua pertemuan. Riana juga diklaim meminta Rp 10 miliar dari PT Berawa Bali Utama sebagai kontribusi pembangunan, namun permintaan tersebut tidak pernah disetujui dalam rapat resmi.
Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa Riana juga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menandatangani berita acara perizinan sebelum uang Rp 10 miliar dipenuhi.
Tuntutan ini dianggap berat oleh tim penasihat hukum Riana, namun mereka tetap menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 September dengan agenda pembelaan. Riana terlihat syok dan tidak bisa banyak berkomentar setelah sidang. Tim penasihat hukumnya, Komang Lila Adnyani dan I Nyoman Widayana, menilai tuntutan JPU cukup berat dibandingkan kasus lain, namun tetap menghormati proses hukum yang berlaku. BWN-01