Disperindag Denpasar Sinergi APRINDO Dorong IKM dan UKM Masuk Toko Ritel

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, terus mensosialisasikan pemasaran produk IKM/UKM Kota Denpasar dalam masa pandemi Covid-19. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara membuka sosialisasi pemasaran produk IKM/UKM Kota Denpasar, Selasa 18 Mei 2021 di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Ketua Dekranasda Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan pelaksanaan sosialisasi pemasaran produk IKM/UKM Denpasar ini merupakan sinergitas bersama Disperindag Denpasar dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali dalam memberikan dukungan kepada produk IKM/UKM Denpasar dalam masa pandemi saat ini. “Produk IKM/UKM Denpasar mampu bersaing di pasar ritel. Kami harapkan pelaksanaan sosialisasi bersama APRINDO ini, mampu membawa peningkatan pemasaran produk IKM/UKM Denpasar dan mampu bersaing dengan produk luar, ” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Bali Wayan Koster Tutup PKB XLVII, Serahkan Penghargaan Wimbakara

Kadis Perindag Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari menyampaikan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mendukung prosuk IKM/UKM Kota Denpasar masuk toko ritel modern. Langkah ini tidak terlepas dari upaya peningkatan pemasaran dan penggunaan produk dalam negeri yang bersinergi bersama APRINDO Bali dan Dinas Kesehatan Denpasar serta Bank BPD Bali.

“Terlebih dalam masa pandemi saat ini, komitmen Pemkot Denpasar untuk terus melakukan langkah dan inovasi dalam peningkatan pemasaran produk IKM/UKM Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Inflasi Bali Agustus 2025 Terkendali

Dalam sosialisasi ini menurut Sri Utara diisi dengan sesi penjelasan dari teknis masuk toko ritel dari APRINDO, penjelasan tentang Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) oleh Dinas Kesehatan Denpasar. Diharapkan produk IKM/UKM mampu terus bersaing di pasar ritel nasional hingga internasional.

Sementara Ketua DPD APRINDO Bali, A.A Ngurah Agung Agra Putra menyampaikan modern ritel harus memenuhi perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi konsumen tentunya dengan standar yang tinggi, sehingga pelaku usaha harus memenuhi dari beberapa sisi diantaranya kualitas produk, kemasan, kuantitas, kontinyuitas, hingga perijinannya, yang bisa dipertimbangkan dijual di modern ritel.

Baca Juga:  "Grider Jaring” Solusi Sortasi Benih Ikan

“Dalam pertemuan ini prosedur dan proses untuk syarat masuk ke modern ritel akan kita bahas bersama dan semoga acara ini dapat memberi manfaat bagi pelaku IKM/UKM kita, tidak hanya masuk dalam toko modern di Bali namun juga dapat menembus pasar Nasional dan Internasional, ” ujarnya.

Kegiatan sosiasliasai dihadiri puluhan IKM/UKM Denpasar dan juga dihadiri Wakil Ketua Dekranasda Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR