Mangupura, baliwakenews.com
Pemilik gudang sekaligus pengoplos gas LPG, I Wayan Rawan (51), yang ditangkap tim Subdit IV Tipiter, Dit Reskrimsus Polda Bali, diduga dilepas polisi. Sebelumnya, pria asal Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung itu, terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar.
Informasi dihimpun, selama ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan Rawan tidak pernah ditahan di Rutan Polda Bali. “Dia sejak awal tidak ditahan. Karena ada indikasi membayar sejumlah uang,” kata sumber petugas, Senin (1/7).
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi membantah jika I Wayan Rawan dilepas. “Tidak dilepas, ditangguhkan karena yang bersangkutan ada riwayat batu ginjal. Proses tetap lanjut, berkas sudah mau rampung, dalam waktu dekat kami akan tahap satu kan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6) pagi. Polisi mengamankan pemilik gudang berinisial I Wayan R.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka I Wayan R, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg ke 12 Kg secara ilegal. “Terungkapnya pengoplosan gas LPG itu berawal informasi dari masyarakat,” ujarnya, Senin (17/6).
Kemudian aparat Ditreskrimsus menindaklanjuti kasus yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut.
Selanjutnya pada Minggu sekitar pukul 06.30, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan dan ditemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg. “Saat itu anggota kami menemukan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg,” imbuhnya.
Tersangka menggunakan halaman belakang rumahnya untuk pengoplosan tersebut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti, tujuh tabung gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 Kg dalam kondisi berisi, 107 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 174 tabung gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm, satu unit mobil suzuki carry DK 8204 FE warna hitam dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka untuk mengoplos. “Kasus ini masih dikembangkan. Tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” tegas Jansen. BWN-01































