Denpasar, baliwakenews.com
Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulingih berinisial I Wayan M, memasuki babak baru. Beserta barang bukti, oknum sulinggih asal Gianyar itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.
Setelah dilimpahkan, selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali hingga 20 hari mendatang. “Alasan penahanan, tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Dan dikawatirkan kabur serta menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto.
Menurut Luga, tersangka dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Pasal 289 KUHP, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 290 ayat (1) KUHP melakukan perbuatan cabul pada saat korban tak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, Pasal 281 KUHP. “Pelimpahan ini sudah tahap dua. Dan tinggal menunggu sidang” tegasnya. BWN-01


































