Mangupura, baliwakenews.com
Dituding melakukan penganiayaan, artis sinetron ibu kota, Johamen Donades Purba atau yang lebih dikenal Johan Morgan berurusan dengan pihak kepolisian. Aktor yang merintis karier sebagai Cover Boy Majalah Mode ini dilaporkan oleh mantan istrinya bernama Caroline Melo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2021 lalu. Tepatnya terjadi di depan SD Lentera Kasih, Jalan Gunung Salak Nomor 88, Banjar Abasan, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Menurut Johan Morgan, peristiwa dugaan penganiayaan itu sebenarnya terjadi secara tidak sengaja. Saat itu dirinya datang ke sekolah anaknya berusia 9 tahun untuk bertemu karena sudah lama tidak berjumpa. Sebelum bertemu anaknya, Johan Morgan membeli 3 cokelat merk Kitkat. Cokelat tersebut disimpan di dalam kresek. “Saya datang ke lokasi itu bukan untuk bertemu mantan istri saya. Kebetulan saat itu mantan istri saya juga datang untuk menjemput anak saya pulang sekolah,” ungkap pemeran sinetron Ikatan Cinta, Jumat (25/3) sore.
Pada saat Caroline datang, sambung Johan Morgan, suasana jadi berubah. Caroline melarangnya untuk bertemu sang anak. “Karena saya dicegat, saya berusaha menarik tangannya menggunakan tangan kanan saya yang saat itu pegang kresek berisi cokelat tadi. Cokelat itu kena pada punggung Caroline,” bebernya.
Pada saat itu Caroline langsung mengancam melaporkan Johan Morgan ke polisi. Benar saja, seminggu kemudian dia dipanggil penyidik Polda Bali. Setelah berproses, laporan itu oleh Polda Bali dilimpahkan ke Polres Badung. “Sebelum saya ditetapkan jadi tersangka awal Maret 2022 ini saya sempat dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Panggilan ke tiga saya ditetapkan tersangka. Saya juga sebenarnya sudah minta maaf kepada mantan istri saya atas insiden itu,” ungkapnya didampingi penasihat hukumnya Jamien Ginting.
Sementara Jamien Ginting mengatakan peristiwa yang terjadi antara kliennya dengan mantan istrinya itu sebenarnya tidak mesti harus diselesaikan di pengadilan. Pihaknya berupaya untuk mencari jalan damai. Sebab, siapapun yang menang dalam perkara ini anak adalah korbannya.
“Awalnya polisi menetapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Setelah dilakukan pemerikasaan dan lainnya akhirnya dijerat Pasal 252 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Minggu depan dijadwalkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Jamien Ginting. BWN-01





























