Karangasem, baliwakenews.com
Dituding melakukan intervensi terhadap pelaksanaan konstatering (pencocokan obyek eksekusi) oleh Pengadilan Negeri Amlapura, anggota DPRD Karangasem, I Ketut Badra diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karangasem, buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Ariawan, SH, I Putu Wirata, SH, Made Pageh Dkk, Ketut Badra membantah tudingan Kuasa Penggugat, yakni Nyoman Gunung.
Polemik yang menyeret nama anggota dewan itu mencuat, setelah Nyoman Gunung, dan Putu Indra Perdana, mengadukan anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra ke Badan Kehormatan DPRD Karangasem. Tiga surat yang diajukan itu diterima Kabag Umum Sekwan Karangasem, I Nyoman Sumadiyasa, Rabu 27 Desember 2023.
“Tudingan itu sama sekali tidak benar, kalau Ketut Badra dituduh melakukan intervensi, terkait keberadaannya di Kantor Perbekel Desa Seraya Timur, pada dua kali jadwal konstatering dari PN Amlapura. Beliau itu hadir untuk mempertahankan haknya, karena dalam obyek yang mau dikonstatering terkait perkara Nomor 56 tersebut, ada bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama yang bersangkutan, yang dibeli dengan itikad baik dari warga Seraya yang berstatus Tergugat dalam perkara 56 tersebut,’’ ujar Wayan Ariawan.
Selain karena Ketut Badra merupakan pihak yang berkepentingan karena telah membeli tanah (yang ternyata menjadi obyek sengketa dan hendak dikonstatering untuk eksekusi,red) serta memiliki sertifikat hak milik yang sah dan tidak digugat serta tidak dibatalkan dan terancam dirugikan, lanjut Putu Wirata. “Beliau juga anggota DPRD Karangasem, yang secara moral berkewajiban berada di tengah masyarakat yang bersengketa untuk memastikan tegaknya hukum di wilayah tugasnya,’’ katanya.
Putu Wirata menambahkan, selaku Kuasa, pihaknya telah mengajukan keberatan atas eksekusi atas putusan MA dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, karena menemukan banyak cacat hukum dalam putusan tersebut. Diantaranya, ternyata putusan dibuat berdasarkan Silsilah palsu, dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, tertanggal 17 November 2012. Inti kepalsuan silsilah yang dibuat I Made Kasih, dia menuliskan nama leluhurnya adalah I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama leluhurnya hanya ‘’Paro’’ tanpa alias I Sutiarmin alias Paro Sukun alias I Sutiarmin.
‘’Atas silsilah palsu tersebut, I Made Kasih sudah dilaporkan ke Polres Karangasem, sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sedang dalam proses penyelesaian berkas. Dengan bukti penetapan Tersangka tersebut, jelas ada cacat hukum dalam putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, tersebut,’’ imbuh Putu Wirata.
Made Kasih ditetapkan Tersangka, karena memalsukan identitas leluhurnya yang hanya bernama Paro, dibuat sedemikian rupa menjadi I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari Tergugat I Made Pageh Dkk. Nama Sutiarmin Sukun tertera dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang diajukan dan diputus PN Amlapura dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, dimana I Made Pageh Dkk dinyatakan sah sebagai ahli waris I Sutiarmin Sukun. Yang berarti, bahwa I Made Pageh Dkk, berhak atas tanah yang telah dikuasai, digarap, dihasili selama ratusan tahun, yang merupakan warisan dari I Sutiarmin Sukun. Selain dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992, nama I Sutiarmin Sukun juga tercantum dalam Surat PIPIL C Nomor : 1516, D.K Asem, PETIKAN DARI BUKU PENETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH [C], Buku Penetapan Huruf C Nomor : 1516, Kecamatan: K Asem, Kabupaten: Karangasem, Propinsi: Bali, atas nama I SUTIARMIN SUKUN tanggal 18 -10- 1983 yang dikeluarkan oleh PASEDAHAN K. Asem.
I Made Kasih alias Selepeg tidak hanya membuat silsilah tanggal 17 November 2012 tersebut. Ia membuat lagi silsilah tertanggal 12 September 2022, dengan mencantumkan nama I Sutiarmin alias Paro Sukun alias I Sutiarmin. Dari sejumlah pejabat yang dicantumkan untuk dimintakan tandatangan, yakni Kepala Desa Seraya Timur, Camat Karangasem, Kelihan Banjar Dinas Tanah Barak dan Kelihan Banjar Adat Tanah Barak, hanya Kelihan Banjar Adat Tanah Barak I Gede Suwastawa, S.Pd yang sempat bertandatangan, namun belakangan ia mencabut tandatangannya melalui Surat Pernyataan tertanggal 20 September 2022.
Selain dua silsilah yang dibuat I Made Kasih, I Nyoman Rayu Dkk yang satu pihak dengan Penggugat, pernah membuat silsilah 27 Pebruari 2004, dimana yang tercantum adalah sebagai orang yang berbeda, yakni I Sutiarmin Sukun alias Paro adalah cucu dari Paro Sukun. Dari silsilah buatan Nyoman Rayu Dkk ini, Kepala Desa Seraya Timur I Wayan Geden mencabut tandatangannya melalui pernyataan tertanggal 5 Oktober 2010.
Ariawan dan Putu Wirata menjelaskan, amar putusan MA jo Putusan PT Denpasar jo Putusan PN Amlapura dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap juga tidak mencantumkan secara rinci identitas obyek sengketa yang dikabulkan, sehingga kabur. Selain tidak jelas dalam amar putusan, obyek sengketa sudah ada yang beralih bentuk kepemilikan, yakni berbentuk sejumlah sertifikat hak milik (SHM). SHM tersebut tidak digugat dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, sehingga masih memiliki kekuatan hukum untuk berlaku. Dengan alasan-alasan tersebut, putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap tidak bisa dieksekusi (non executable) berdasarkan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007.
Putu Wirata juga menambahkan, penundaan konstatering yang kedua pada 21 Desember, bukanlah karena intervensi siapapun. Justru ada kesan pelaksanaan konstatering dipaksakan. Padahal, sudah ada saran dari Polres Karangasem, yang meminta konstatering ditunda pelaksanaannya sampai sesudah Pemilu 2024. Antara lain karena alasan situasi keamanan, serta konsentrasi aparat kepolisian yang bertugas melaksanakan pengamanan pemilu, waktu itu persiapan pengamanan Natal dan juga tahun baru. Juga disebut alasan adanya penolakan Kuasa Hukum Termohon dari LBH KORdEM Demokrasi Bali kepada ketua PN Amlapura tertanggal 6 November 2023, termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/III/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI yang proses hukumnya sedang berjalan.
Namun mengabaikan saran Polres Karangasem tersebut, PN Amlapura tetap memaksakan konstatering pada 21 Desember 2023, di tengah konsentrasi massa dua pihak yang suasananya tegang, sementara pengamanan aparat sangat terbatas. Karena situasi keamanan tidak kondusif, PN Amlapura akhirnya memutuskan untuk menunda, termasuk setelah mendengar kekuatiran dari staff Kantor Pertanahan Karangasem yang meminta jaminan keamanan, karena peralatan yang digunakan untuk melakukan pengukuran tanah, mesti dijaga keamanannya dari potensi kerusakan, karena merupakan asset negara.
‘’Termasuk yang memiliki SHM adalah Pak Ketut Badra, yang membeli tanah dari salah seorang Tergugat dengan ikhtikad baik. Wajar beliau itu menyatakan keberatan terhadap konstatering, dan wajar berada di kantor Perbekel Desa Seraya Timur pada hari H jadwal konstatering bersama para Termohon. Dan faktanya, penundaan konstatering diputuskan oleh Panitera PN Amlapura, dengan pertimbangan keamanan, bukan karena faktor lain, termasuk tidak ada pertimbangan tentang kehadiran Pak Ketut Badra,’’ imbuh Putu Wirata.
Wayan Ariawan menambahkan, masih ada alasan lain, mengapa putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap tidak dapat dieksekusi (non executable). Yakni, nyata-nyata ada dua putusan PN Amlapura yang saling bertentangan untuk obyek dan pihak bersengketa yang sama. Yakni, putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.Ap yang ‘’memenangkan’’ Tergugat I Made Pageh Dkk, dan putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap yang memenangkan Penggugat.
“Bedanya di perkara 56 ada bukti bahwa putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap diputuskan dengan silsilah yang diduga palsu, dan pembuat silsilahnya, I Made Kasih alias Selepeg sudah berstatus tersangka di Polres Karangasem, maka jelaslah putusan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap itu cacat hukum. Dan putusan cacat hukum seperti itu tidak dapat dieksekusi,’’ ujar Ariawan.
Karenanya, menanggapi pengaduan Kuasa Penggugat yang mengadukan Ketut Badra ke BK DPRD Karangasem dengan tudingan mengintervensi konstatering, Putu Wirata dan Wayan Ariawan dari Kuasa Termohon menyanggah dan menegaskan bahwa, Ketut Badra berada di lapangan pada hari H konstatering, karena menjadi pihak yang berkepentingan mempertahankan haknya, berupa tanah yang dibeli dari Termohon, dengan iktikad baik dan sudah pula disertifikatkan menjadi hak milik. “Jadi, sama sekali bukan intervensi, seperti diadukan tersebut,” pungkasnya. BWN-03































