Dewan Badung Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Menjadi Perda

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

DPRD Badung dipastikan akan menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2020 untuk menjadi perda. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung, Dr. Drs. Putu Parwata MK, MM, seusai menggelar rapat badan anggaran untuk membahas masalah ini, Rabu, 14 Juli 2021.

Dalam rapat yang digelar secara daring dengan seluruh anggota DPRD Badung tersebut, Parwata menyatakan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Badung 2020 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta telah diaudit oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga:  Aksi Warga Jimbaran Bikin Pembuang Sampah Kapok, Lewat "Nyanggong" Puluhan Pelaku Tertangkap di Jalur By Pass

Sehubungan dengan hal tersebut, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2020 dapat diterima dan akan ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna Kamis (15/7) besok. “Ya dipastikan akan ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Terkait dengan RPJMD Semesta Berencana tahun 2021-2026, Putu Parwata menyatakan, materi pokok yang tercantum dalam RPJMD substansinya telah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Badung. “Ini sesuai dengan penjelasan Bupati serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan hasil rapat kerja Komisi I, II, III, dan IV dengan perangkat daerah terkait,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Karya Memukur Atma Wedana di Desa Adat Bualu, Wayan Suyasa Apresiasi Krama Nangun Yadnya Tulus Ihklas Dengan Kebersamaan

Sembilan misi yang menjadi substansi pokok tersebut, pertama, memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam bingkai keragaman adat, budaya, dan agaman. Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance dan clean government yang berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.

Ketiga, mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib, taat asas serta menjungjung tinggi penegakan hukum dan HAM. Keempat, memantapkan kreativitas seni budaya masyarakat yang berorientasi pada pelestarian kearifan lokal, Kelima, memantapkan kualitas SDM yang berlandaskan pada penguatan pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyaralat.

Baca Juga:  Pembukaan Bimtek Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024

Selanjutnya keenam, pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM berdasarkan potensi wilayah dan masyarakat. Ketujuh, meningkatkan kebahagiaan masyarakat melalui jaminan sosial yang komprehensif. Kedelapan, memperketat sinergi pariwisata dengan pertanian yang berorientasi pada agroindustri dan pemantapan SDA, serta kesembilan, meningkatkan daya saing daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR