Desa Adat Ungasan Gelar Paruman Sikapi Laporan Penataan di Pantai Melasti untuk Sejahterakan Krama

Iklan Home Page

Ungasan, baliwakenews.com

Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3) menggelar paruman melibatkan prajuru, Sabha dan Kertha Desa serta tokoh masyarakat setempat. Paruman ini digelar menyikapi laporan kepolisian yang dilayangkan Pol.PP Badung dan dipertegas Bupati Badung terhadap dugaan pemanfatan tanah negara di Pantai Melasti, Ungasan. Dalam pertemuan tersebut sejumlah tokoh berharap permasalahan tersebut bisa dikomunikasikan dan dimusyawarahkan untuk mencari solusi terbaik.

Bendesa Adat Ungasan,Wayan Disel Astawa memaparkan, pertemuan tersebut digelar untuk klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Pihaknya berharap nantinya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Dijelaskannya penataan yang dilakukan di Pantai Melasti bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian adat, seni, budaya dan agama di desa adat Ungasan.

Selain untuk menyokong permodalan LPD hasil dari kerjasama dengan investor tersebut untuk menopang kegiatan adat dan budaya di desa adat sehingga meringankan beban krama di tengah pandemi covid 19. Dia berharap jika ada kekurangan dalam pengelolaan kawasan DTW Pantai Melasti, agar bisa diselesaikan melalui komunikasi untuk menghasilkan yang terbaik. Oleh Karenanya pihaknya berharap agar bisa dibuka ruang untuk melakukan audensi dengan Bupati Badung, yang selama ini telah diupayakan. “Semoga masalah ini bisa menemukan jalan yang tebaik, agar adanya titik temu antara pemeintah Kabupaten Badung dengan Deaa Ungasan,” harapnya sembari menambahkan ke depan tercipta kedamaian, kesukertan, santih dan jagat ditha. “Apa yang kita lakukan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Ungasan dan tentunya Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Pawai Ogoh-Ogoh PAUD Desa Ayunan

Ketua Sabha Desa Adat Ungasan, I Wayan Karba dalam sesi tanya jawab juga menegaskan kalau penataan Pantai Melasti sejatinya dilakukan atas dasar UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Dimana dalam Pasal 21 menyatakan bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir, perairan pulau kecil di wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat, menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat. Selanjutnya di Pasal 22 menerangkan bahwa kewajiban memiliki izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 16, baik itu selaku pribadi atau lembaga diwajibkam unruk mengurus izin lokasi atau pemanfaatanya. Namun kewajiban memiliki izin yang dimaksud itu dikecualikan bagi masyarakat hukum adat. “Masyarakat hukum adat sebagaimana yang dimaksud ayat 1, ditetapkan pengakuannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya sembari menambahkan pengelolaan itu dikuatkan dengan Perda No 4 Tahun 2019, tentang desa adat. Yakni di pasal 85 yang menyatakan bahwa kerjasama desa adat dengan pihak lain sah secara hukum. “Kerjasama yang dilakukan desa adat yang dimaksud adalah dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa adat dan pemberdayaan desa adat,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Badung Kunker ke Wajib Pajak, Salah Satunya ke Hotel The Apurva Kempinski

Selain itu kerjasama dengan pihak lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 itu juga sudah dimusyawarahkan dalam paruman. Hal itu juga mengacu pada ayat 1, yang mana penataan itu dilakukan tanpa bertentangan denga nilai-nilai adat, agama dan tradisi kearifan lokal setempat dan itu sudah mengikuti konsep Tri Hita Karana. “Sedangkan terkait dana-dana yang diperoleh, hal itu sudah dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pertanggungjawaban. Pemanfataan dana itu secara umum sudah diatur untuk Phyangan, Pawongan, dan Pelemahan, serta kegiatan pelestarian adat dan budaya. Disana juga tercantum juga pihak-pihak yang diajak bekerjasama,” paparnya.

Baca Juga:  Sekda Badung Hadiri Penutupan Beach Front Festival Pantai Jerman

Dia menyarankan untuk mengatasi polemik tersebut, sebaiknya dibentuk sebuah tim konsolidasi, yang nantinya terdiri anggota DPRD dari Ungasan, tokoh masyarakat, Kertha Desa, Sabha Desa dan Prajuru. Tim yang terbenruk ini agar nantinya mengupayakan permasalahan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan tidak berlarut-larut. “Mari kita sikapi masalah ini bersama-sama, agar ini dapat terselesaikan dengan baik” ajaknya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR