Curi Puluhan Kilogram Jeruk, Dua Pria Diciduk

Iklan Home Page

Petang, baliwakenews.com

Dua pria menggasak jeruk di salah satu kebun Banjar Sidan, Desa Belok Sidan, Petang, Badung, ditangkap polisi, Jumat (16/6) malam. Keduanya, I Ketut Suarsana (32) dan Gede Sukarya (22), asal Desa Batukaang, Kintamani, Bangli ini melakukan aksinya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petani jeruk, Ketut Yoga Permana (33). “Jeruk korban diketahui hilang pada Rabu (14/6) siang. Korban lantas mengecek kebun jeruknya dan ternyata buah yang siap dipanen sudah habis. Dia lantas melapor ke Polsek Petang,” kata sumber petugas, Senin (19/6).

Baca Juga:  Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Menerima laporan pencurian dari warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Petang yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Budayasa melakukan penyelidikan. Petugas mengetahui jika pelakunya adalah Suarsana dan Sukarya dari Batukaang, Kintamani. Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan keduanya di jalan raya, daerah Banjar Sidan, Desa Belok Sidan, sekitar pukul 16.00.

“Aparat juga menyita barang bukti buah jeruk sebanyak lima kerat dengan berat 275 kg, satu mobil pikap Daihatsu DK 8024 KL yang dipakai mengangkut. Dan sepeda motor Kharisma plat DK 2023 VI yang dipakai pelaku mendatangi TKP,” tambahnya, seraya mengatakan jika korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Baca Juga:  Pecahkan Pintu Kaca, Pencuri Gasak Masker, Bir dan Rokok

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mendatangi TKP dengan sepeda motor sebelum melancarkan aksi. Mereka memantau situasi yang terlihat sepi. Lalu pelaku menghubungi korban dan mengaku-ngaku sebagai anak penebas atau pembeli jeruk yang akan memetik jeruknya. Setelah itu pelaku pulang dan kembali dengan membawa mobil pikap. Setelah mencuri, jeruk lantas dibawa pulang. “Rencananya mereka akan menjual buah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Sinkronkan Keterangan Dokter Forensik dengan Saksi di TKP Tewasnya Mantan Bupati Jembrana

Atas perbuatannya, Suarsana dan Sukarya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Benar, sudah dalam penanganan Polsek Petang,” ucapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR