Mangupura, baliwakenews.com
Pria yang mencabuli keponakannya I Wayan D (43) terlihat pucat saat digelandang di halaman Mapolres Badung, Jumat (25/8) siang. Pria yang bekerja sebagai satpam itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap keponalannya berinisial NK (17) di wilayah Kuta Utara, Badung. Akibatnya, siswi SMK itu mengalami trauma.
Menurut Diah, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, setelah adanya dua alat bukti. Salahsatunya hasil visum yang dilakukan terhadap korban. “Keterangan saksi dan hasil visum menjadi alasan penyidik menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dan saat ini tersangka telah ditahan,” katanya.
Dilanjutkannya, peristiwa pencabulan yang dialami NK, awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial CA (52). Korban dicabuli di rumahnya pada Kamis 27 Juli 2023 malam. “Saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan pamannya (tersangka). Sementara ibunya pergi ke Karangasem,” ucap Diah.
Menurut Diah, kronologis pencabulan itu berawal saat tersangka pura-pura memijit korban. Tersangka diketahui punya keahlian memijat. Hingga akhirnya, korban tertidur. Saat terbangun dia sudah dalam keadaan telanjang dan tersangka sedang jongkok di hadapan kemaluannya.
Korban yang akhirnya berteriak dan lari ke kamar mandi. Bahkan usai kejadian tersangka sempat mengancam korban agar jangan berteriak. BWN-01





























