Benoa, baliwakenews.com
Buronan pelaku pembunuhan di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT ditangkap di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Senin (31/7). Pelaku bernama Ama Ngailu alias Ama itu, diduga hendak bersembunyi dengan cara mencari kerja di Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, pelaku Ama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 2022 oleh Polres Sumba. Dan penangkapan buronan polisi itu berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar. “Kemudian aparat Unit Polsek Kawasan Benoa mendata seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, sekitar pukul 23.00,” katanya, Kamis (3/8).
Menurut Sukadi, pelaku Ama melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Dan dia dinyatakan sebagai DPO mulai 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM. “Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku DPO masih dalam porses penyerahan ke Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. BWN-01


































