Bupati Badung Serahkan HBMD kepada Mahkamah Agung RI

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menyerahkan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto didampingi Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Badung, Jalan Raya Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Senin (22/12).

HBMD yang diserahkan berupa hibah tanah, bangunan dan peralatan mesin. Penyerahan hibah ini sesuai dengan SK Bupati Badung No. 328/054/HK/2025 tentang penetapan hibah barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Badung berupa aset tanah, gedung bangunan dan peralatan mesin untuk digunakan Pengadilan Negeri Badung kepada Mahkamah Agung RI. Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Badung diwakili anggota DPRD I Wayan Sandra, Forkopimda Badung, Perangkat Daerah, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga:  Cek Fakta, Benarkah Makan Kerang Bisa Menyebabkan Autisme?

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, penyerahan HBMD ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab. Badung agar terwujudnya Pengadilan Negeri Badung. Meskipun pembangunan sempat tertunda akibat pandemi covid-19, namun dengan komitmen, kolaborasi dan sinergi lintas sektor sehingga gedung Pengadilan Negeri Badung dapat terwujud. Adi Arnawa menilai sangat tepat adanya Pengadilan Negeri di Badung. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk ber KTP Badung diakhir 2024 sebanyak 537.739 jiwa, terlebih badung sebagai daerah kunjungan wisata internasional. Selain itu badung sebagai salah satu penggerak perekonomian di bali, tentu akan menimbulkan tingkat kerawanan sosial yang tinggi, yang dapat berujung pada proses hukum di pengadilan. “Dengan terbangunnya gedung Pengadilan Negeri Badung akan sangat membantu masyarakat kami dalam hal pelayanan bidang hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukungan untuk Suyadinata Bergema di Sibang Kaja, Program Terukur dan Pro Rakyat

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto atas nama Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab. Badung. Hibah yang diberikan ini adalah bukti komitmen kuat Pemkab Badung dalam mendukung tersedianya sarana dan prasarana penegakkan hukum yang lebih modern, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Momentum ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat pondasi hukum serta pelayanan publik di wilayah bali, khususnya di kabupaten badung. “Pengadilan Negeri Badung ini adalah pemekaran dari wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Mudah-mudahan awal 2026 ini Kepres tentang pendirian Pengadilan Negeri Badung bisa ditandatangani oleh Presiden,” jelasnya.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR