Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka Lauren Parera (30) tega membunuh mantan pacarnya, Andriana Simeonova (29) asal Slovakia, lantaran sakit hati hubungan asmaranya kandas. Pria asal Papua itu kemudian menusuk leher korban dengan pisau yang dibelinya saat berkunjung ke negara asal mantan pacarnya yakni korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka. Mengingat, saat datang ke lokasi kejadian yakni di rumah kontrakan di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Densel, tersangka telah mempersiapkan pisau berbentuk belati yang berisi sarung benang terlilit. “Pisau itu, tersangka beli saat berkunjung ke Slovakia. Sejak berpacaran dengan korban yakni 3 tahun lalu, tersangka telah tiga kali ke Slovakia,” ucapnya, didampingi Kapolsek Densel Kompol Citra Fatwa.
Dilanjutkannya, tersangka asal Raja Ampat, Papua itu dan korban awalnya merupakan rekan kerja. Yaitu, korban memiliki resort di kawasan Raja Ampat dan tersangka sebagai dirver boatnya. Lalu setelah pandemi, mereka berdua pindah ke Bali dan bekerja di salah satu perusahaan water sport di wilayah Tanjung Benoa, Kutsel. “Mereka ini berencana menikah. Namun karena tersangka suka mabuk-mabukan, akhirnya korban memilih pisah dengan tersangka sekitar sebulan lalu. Dan tersangka tidak rela berpisah dengan korban, sebab biaya hidupnya dibiayai oleh korban. Bahkan tersangka dibelikan sepeda motor sport,” ujar Jansen.
Tersangka berupaya meminta maaf dan membujuk korban agar tidak memutuskan hubungan asmaranya. Bahkan tersangka telah tiga kali ke kontrakan korban, namun dia selalu diusir. “Terakhir, tersangka datang pada Senin (18/1) ke kontrakan korban dengan membawa pisau yang ditaruh di saku mantelnya,” ucap perwira polisi asal Medan, Sumatera Utara ini.
Setibanya di dalam kontrakan korban, tersangka melihat mantan pacarnya di dapur. Saat hendak bicara, korban mengambil sapu yang dipakai memukul tersangka. Tak banya bicara, tersangka langsung mengeluarkan pisau lalu menusuk bagian depan leher korban sambil menggoyangkan ke arah kiri. “Pisau itu tepat menembus leher atau lokasi yang mematikan,” kata Jansen.
Apakah tersangka dalam keadaan mabuk dalam melakukan aksinya ? Jansen menjelaskan, jika saat itu tersangka dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman alkohol atau obat terlarang. “Motifnya sakit hati. Yang awalnya tersangka tak terima karena hubungan asmaranya diputus korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Dan jenazah korban telah dilakukan swab test yang hasilnya negatif. Besok akan dilakukan autopsi,” tegasnya. BWN-01































