Singaraja, baliwakenews.com
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng merampungkan berkas perkara atau P21 dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur. Polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin 13 September 2021.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka DW AID Alias Open dilaporkan setelah menyetubuhi pelajar dibawah umur pada 8 Juli 2020 dan Rabu 18 Nopember 2020. “Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu aparat Unit PPA Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Tersangka lantas ditangkap pada awal Pebruari 2021 lalu. Dan tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Menurut Adrian, setelah dilakukan proses penyidikan selama 7 bulan, akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di kepolisian,” tegasnya. BWN-03
Foto : Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.































