Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Jaksa

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng merampungkan berkas perkara atau P21 dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur. Polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin 13 September 2021.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka DW AID Alias Open dilaporkan setelah menyetubuhi pelajar dibawah umur pada 8 Juli 2020 dan Rabu 18 Nopember 2020. “Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Curi Tas Pedagang di Pantai Kuta, Pria Asal Kupang Dibekuk

Berdasarkan laporan itu aparat Unit PPA Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Tersangka lantas ditangkap pada awal Pebruari 2021 lalu. Dan tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Baca Juga:  Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ketua LPD Sangeh Ditahan

Menurut Adrian, setelah dilakukan proses penyidikan selama 7 bulan, akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di kepolisian,” tegasnya. BWN-03

Baca Juga:  Diduga Jatuh dari Jukung, Seorang Nelayan Hilang  

Foto : Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR