Berani Nyalakan Kembang Api di Kuta, Ini Dia Ganjarannya

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Di tengah semilirnya angin Pantai Kuta dan deburan ombak yang dicari wisatawan, di salah satu sudut pantai berpasir putih ini kini terpampang sebuah spanduk berwarna dasar putih dengan tulisan di dalamnya.

Bukan promisi diskon sebuah mall atau pengumuman akan pasar murah, ternyata sebuah sosialisasi atau informasi tentang perarem atau Keputusan Parum Desa Adat Kuta. Namun yang patut menjadi perhatian semua yang datang atau berlibur di Kuta adalah isi dari Perarem dalam spanduk tersebut. Karena secara tegas menyampaikan larangan yang harus dicermati pengunjung Pantai Kuta. Adapun isi larangang ini terdiri dari beberapa poin penting.

Poin pertama yaitu, melarang keras penjualan mercon dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta. Poin kedua, melarang keras penyalaan mercon, lom-loman pipa paralon, kembang api dan sejenisnya, serta peluncuran kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni dan tempat yang beresiko demu keamanan bersama.

Baca Juga:  Libatkan Anggota Dewan, KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus Korupsi APD Covid-19

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana saat dikonfirmasi via telepon terkait spanduk tersebut membenarkan kalau imbauan itu dipasang oleh pihaknya di Desa Adat Kuta. Imbauan ini keluar, kata Alit sebagai wujud sosialisasi perarem atau Keputusan Parum Desa Adat Kuta.

Didasari akan banyaknya keluhan masyarakat kuta dan pengusaha serta wisatwan yang berlibur di Kuta akhir-akhir ini. Dimana warga mengau sangat terganggu akan adanya ledakan l Kembang api yang dilakukan tanpa mengenal waktu dan tempat.

Baca Juga:  Terjatuh Saat Perbaiki Sumur, Sudana Dievakuasi tak Bernyawa

Kalau penyalaan kembang saat perayaan Tahun Baru memang diijinkan namun pada waktu dan jam tertentu. “Kalau di tahun baru masih ditolerir itupun hanya pada jam 00.00 Wita dan tempatnya di pantai. Sedangkan yang terjadi sekarang tidak mengenal waktu semua diledakan. Kami tidak ingin masyarakat dan pariwisata tergangggu,” tegas Alit.

Terlebih ada yang meledakan atau menyalakan kembang api di tengah malam ketika warga dan wisatawan sedang beristirahat. “Meledakan dan menjual semua tidak boleh. Kalau ada yang melanggar barangnya akan kami sita dan musnahkan,” tegasnya.

Pihaknya tidak menerapkan denda karena bukan itu sasaran dari Perarem ini dibuat. Karena tujuan utamanya adalah untuk menertibakan dan menjaga Kuta aman, nyaman dan kondusif. Terlebih pedagang yang menjual kembang api belakangan ini juga semakin banyak.

Baca Juga:  Tanah Longsor Timbun Vila di Jatiluwih, Dua WNA Tewas

Di sisi lain tidak ada pemahaman yang diberikan kepada pembelik Baik menyangkut jam dan lokasi penyalaannya. “Perarem Ini berdasarkan hasil paruman dan sebenarnya sudah berlaku dari tahun lalu. Karena permintaan banyak pihak. Saat ini imbauan baru dipasang di Pantai Kuta dan menyusul di tempat-tempat strategis di seluruh wilayah Desa Adat Kuta,” tandasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR