Bahas Villa dan Restauran Bodong, DPRD Bali Segera Panggil Pemilik Vila di Pantai Bingin

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat bersama yang melibatkan Dinas Pariwisata Badung, Pol PP Badung, Imigran PUPR Bali dan Pol PP Provinsi Bali dan instansi terkait pada Senin 19 Mei 2025 guna membahas kasus villa dan restauran bodong. Rapat sempat tegang atas argumen masing-masing ketika dimintai keterangan terkait kasus villa dan restauran bodong di kawasan pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung yang sempat ditinjau oleh DPRD Bali belum lama ini.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan dihadiri Wakil Ketua DPRD I Komang Nova Sewi Putra ini banjir masukan dari anggota Komisi I, karena adanya perbedaan antara aturan di kabupaten dengan provinsi sehingga rapat perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut guna melakukan sinkronisasi.

Baca Juga:  Sekda Bali Warning Satpol PP: Tinggalkan Cara Keras, Utamakan Pendekatan Humanis

“Tadi dari Pemkab Badung memaparkan data dari kebijakan pemkab dan berbeda dengan kebijakan provinsi. Dan diakui terjadi pelanggaran atas pembangunan di atas lahan milik negara tersebut. Meski demikian perlu adanya pendalaman atas pelanggaran tersebut. Selain lahan milik negara, izin juga tidak ada,” jelas Budi Utama usai rapat.

Ditambahkan, belum dikeluarkannya rekomendasi dari DPRD mengingat perlu dilakukan sinkronisasi atas data pemkab dan maupun Provinsi, serta adanya perbedaan antara RTRW di kabupaten dan provinsi.

Baca Juga:  Tinggal Sebentar di Mesin ATM, HP Warga Denpasar Raib

Lebih lanjut Budi Utama menyampaikan upaya pendalaman yang akan dilakukan yaitu DPRD Bali akan melakukan pemanggilan para pemilik restauran atau villa yang melanggar tersebut untuk diajak duduk bersama dan mengetahui siapa yang bermain dibalik ini.

“Kita ingin mengetahui apa ada yang bermain dan siapa yang bermain. Karena ada pembangunan yang tidak dilanjutkan karena harus mendapatkan izin dari desa adat atau dinas,” beber politisi PDIP asal Bangli.

Budi Utama menegaskan, pemanggilan pemilik villa dan restauran akan dilakukan segera atas pelanggaran bangunan tanpa izin ini karena merugikan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Korban Terseret Arus di Pantai Batu Belig DItemukan Meninggal

Berdasarkan data yang didapat ada 33 WNI yang memiliki bangunan disana baik villa maupun restauran dan dari WNA ada 6 orang pemilik restauran. Sementara jumlah kamar yang dikelola oleh WNI sebanyak 99 kamar dan yang dikelola oleh WNA sebanyak 36 kamar.

“Berdasarkan data, bangunan tersebut menggunakan tanah negara. Ini sudah masuk pelanggaran. Nanti setelah oendalaman baru kita bisa menentukan sanksi administartif atau pembongkaran,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR