Denpasar, baliwakenews.com
Terus berupaya memperjuangkan nasib mereka yang dihantam penetapan nilai pajak 40 hingga 75%, para pengusaha Spa yang tergabung dalam APSI, ASTI dan Bali Spa Bersatu menggelar audensi dengan Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, Sabtu 27 Januari 2024. Pada kesempatan tersebut wakil rakyat yang akrab disapa Demer tersebut menyatakan dukungan terhadap gerakan yang dilakukan para pengusaha Spa yaitu mengajukan judicial review terhadap UU No 1 tahun 2022.
Demer menyatakan mendukung terhadap upaya judicial review UU No 1 tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi yang tengah dilakukan ASPI (Asosiasi Spa Indonesia) bersama ASTI (Assossiasi Terapis Indonesia), 4 pengusaha Spa di Jakarta dan Jawa Barat, dan BSB (Bali Spa Bersatu). Ia bahkan bersedia untuk dijadikan saksi dari DPR jika diperlukan dan ia optimis bila mereka akan memenangkan gugatan tersebut.
“Saya tidak setuju jika pajak Spa dimasukkan kategori hiburan, apalagi dikenakan 40%. Waktu itu saya sempat mau debat diparlement pada sidang, tapi ternyata agendanya hanya pembuka dan penutup tanpa ada sesi debat UU No 1 thn 2022 sebelum disahkan. Saya bersyukur rekan-rekan dari Bali Spa Bersatu mau bergerak untuk mengugat ini,” tandasnya.
Ketua ASPI DPD Bali, Nyoman Sastrawan menyatakan terimakasih atas dukungan Sumarjaya Linggih. Dikatakan memasukan Spa ke dalam kelompok pajak ‘hiburan’ saja sudah salah. “Apalagi menyamakan terapis sebagai ‘penghibur’ itu sudah jelas-jelas melenceng dari status mereka sebagai tenaga penyehat tradisional yang surat ijinnya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional,” ucap Sastrawan.
Lebih lanjut Sastrawan mengungkapkan pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2022 mengharuskan pengusaha jasa pelayanan kesehatan Tirta Husada / Mandi uap / SPA yang harus menanggung biaya PBJT PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) sebesar 40 % – 75 % yang disetor ke Kas Daerah. Padahal terhadap usaha sejenis Panti Pijat dan Pijat Refleksi hanya dikenakan taris sebesar 10 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan dampak dari pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 sangat besar tidak hanya para konsumen Spa harus membayar lebih mahal untuk memperoleh jasa pelayanan kesehatan Spa karena harus menanggung biaya pajak hiburan sebesar 40-75% namun juga menimbulkan efek negatif berupa kesan atau citra yang kurang baik dimasyarakat karena Spa dikategorikan sama dengan Diskotik, Karaoke, Kelab malam dan Bar.
“Kalau pajaknya terlalu tinggi, para pengusaha Spa akan banyak kehilangan konsumen karena beban biaya SPA yang sangat besar. Dengan begitu otomatis pendapatan berkurang dan kemampuan membayar karyawan juga berkurang sehingga akn trejadi PHK,” tukasnya.
Padahal Mandi Uap / Spa berdasarkan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 1 angka 16 jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA pasal 1 angka 1 adalah termasuk pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis kesehatan tradisonal dan modern yang menggunakan air.
“Sebelum diberlakukannya Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2022, di dalam Pasal 42 ayat (2) huruf i Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur Usaha Mandi Uap/ SPA dikelompokkan bersama dengan dengan usaha Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang sama –sama bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan secara tradisional, sedangkan Diskotek, Kelab Malam, Karaoke dikelompokkan dalam kelompok hiburan vide Pasal 42 ayat (2) huruf i Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya.
Untuk itu ia berharap pemerintah dapat mengkaji kembali pemberlakuan Undang – Undang No 1 Tahun 2022 dan berharap gugutan di MK dapat dikabulkan. BWN-03


































