Alasan Sang Ayah Habisi Putrinya di Denpasar Terkuak dari Catatan Buku Diari

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah, I Made Sudiantara (47) terhadap putrinya Putu Rita Pravista Devi (26), di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, dihentikan polisi.

“Karena Sudiantara merupakan pelaku pembunuhan dan telah meninggal, maka kasus ini dihentikan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 11 Juli 2023.

Menurut Bambang, sebelum menghabisi putrinya, ternyata Sudiantara meninggalkan catatan di buku. Dalam tulisan itu juga tersirat kisah pilu Sudiantara, yang mengaku dirinya depresi dan beberapa kali ingin bunuh diri.

Bambang menerangkan, dari pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan buku catatan, Sudiantara mengalami depresi dan beberapa kali ingin bunuh diri. “Yang bersangkutan juga sempat berobat ke psikiater karena masalah ini,” tandasnya.

Sementara itu, korban Putu Rita yang memiliki masalah berkebutuhan khusus (lumpuh) sejak lahir, sempat dititipkan kepada mertua Sudiantara saat masa pandemi Covid-19 selama satu setengah tahun untuk dirawat. Namun karena mertuanya sakit, Putu Rita dikembalikan untuk dirawat oleh Sudiantara.

Baca Juga:  Koster Beberkan Raport Ekonomi Bali 2025: Tumbuh 5,82%, Kemiskinan dan Pengangguran Terendah Nasional

“Dalam buku catatan itu juga disampaikan bahwa dia (Sudiantara) ingin bunuh diri, dia sudah merasa lelah merawat putrinya,” ucap Bambang, seraya mengatakan jika alasan pihak keluarga sejak awal tidak melaporkan secara resmi peristiwa itu ke polisi, lantaran mereka panik.

Selain itu Bambang juga menjelaskan hasil penyelidikan anggotanya, dikatakan, setelah jasad ayah dan anak itu tiba di rumah sakit, kemudian dokter forensik RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, yakni dr. Kunthi Yulianti melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan karena kedua jasad itu mati secara tidak wajar. Atau janggal,” ucapnya.

Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan. “Saat tiba di TKP, anggota kami tidak menemukan bekas darah. Karena kamar telah dibersihkan oleh pihak keluarga,” tambahnya.

Saat itu, petugas hanya menemukan barang bukti, berupa spray, pisau cutter, perban berisi bekas bercak darah, palu karet warna hitam, tali plastik warna coklat tua dan satu buku warna coklat. “Dalam buku itu berisi catatan dari Sudiantara yang beberapa kali berupaya bunuh diri karena depresi,” ungkap Bambang.

Baca Juga:  Lomba Baleganjur di Ajang PKB, Badung dan Tabanan Bertema Air Terjun

Menurut Bambang, berdasarkan dari rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, pihaknya menyimpulkan jika Sudiantara membunuh Rita dengan menjerat leher anaknya. Kemudian dia bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan cutter. “Terkait dgn tindak lanjut kasus kami sudah gelar perkara yang seyogyanya, memang kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Namun karena pelaku juga meninggal, menurut Pasal 109 KUHAP bahwa tersangka bunuh diri maka penyidikan kami hentikan atau SP3,” tutupnya.

Menimpali keterangan Kapolresta Denpasar, Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah, Ida Bagus Alit, menjelaskan, luka di pergelangan tangan kiri mudah terjangkau dan di sana ada bagian vital yaitu pembuluh darah. Selain itu juga ada luka terbuka di telunjuk kanan yang mengindikasikan Sudiantara sengaja menyayat dengan senjata tajam yang mungkin tanpa gagang.

“Sudiantara mengiris pergelangan tangan kiri cukup dalam sampai memutus pembuluh darah. Ada dua yang putus,” ujarnya.

Baca Juga:  Sumbang Ribuan Paket Sembako, Intip Sumber Penghasilan Wanita Muda Bali Ini

Sedangkan pemeriksaan terhadap luka jeratan di leher Putu Rita, kata dr. Alit, nampak mendatar tidak ada simpul. Hal itu menandakan ada jeratan, bukan karena tergantung. Selain itu, ada luka memar di samping bibir Rita kemungkinan karena terjatuh.

Selain itu, terkait indikasi kedua korban sempat menenggak cairan HCL (hidrogen klorida), dr. Alit memastikan jika mereka tidak meminumnya. Menurutnya, HCL cairan yang merupakan asam kuat yang jika seandainya masuk mengenai tubuh atau masuk mulut manusia, akan menyebabkan luka yang khas. Lantaran zat itu akan menyerap air, dan menyebabkan luka yang keras. “Dari pemeriksaan terhadap jenazah, baik pelaku maupun korban tidak ada ditemukan bekas zat tersebut. HCL memang hanya digunakan untuk membersihkan lantai di TKP,” bebernya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR