Jimbaran, baliwakenews.com
Eksekusi lahan di Jimbaran yang dilakukan Jurus Sita dari Pengadilon Negeri Denpasar, Rabu (19/10) sempat diwarnai aksi walk out dan saling dorong. Hal ini terjadi karena pihak termohon ngotot menolak dan meminta agar eksekusi ditunda. Penolakan eksekusi yang dilakukan termohon Made Sujana dari PT Karya Nirmala Utama sejak Surat Eksekusi dibacakaan di Kantor Lurah Jimbaran. Bahkan Sujana beserta pengacaranya sempat meninggalkan ruangan saat juru Sita sedang membacakan Surat ekseskusi.
Berlanjut saat pembacaan eksekusi di lokasi yakni di bilangan Jalan Kampus Unud termohon kembali menyampaikan penolakanya untuk dilaksankaan eksekusi. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong.
Termohon meminta agar ekseskui ditunda dengan pertimbangan karena masih melakukan proses hukum lanjutan. Alasan lainnya untuk menjaga suasana kondusif terkait adanya gelaran event internasional G20. Usai pembacaan eksekusi tersebut pihak termohon tetap tidak mengijinkan dilakukan pemagaran terhadap bangunan yang ada di lahan eksekusi tersebut sehingga sempat terjadi aksi saling dorong.
Eksekusi ini sendiri dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 16/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps, Jo. Nomor 42/Eks/2022/PN\ Dps, tanggal 23 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer 12295/Kelurahan Jimbaran Surat Ukur Nomor 6216/Jimbaran/2006, Tanggal 12-6-2006, luas 1000 m2, NIB 22.03.09.01.08625, atas nama I Made Sujana yang terletak di Kelurahan Jimbaran.
Diminta komentarnya seusai eksekusi, Sujana memaparkan munculnya kasus ini berawal pada tanggal 24 Juni 2015, PT. Karya Nirmala Utama diberikan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.5.000.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2016, I Made Sujana diberikan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.8.000.000.000 yang dipergunakan untuk membiayai perbaikan atau renovasi rumah debitur di JI. Raya Kampus Unud. Pada tanggal 17 Februari 2017, PT. Karya Nirmala Utarna diberikan tambahan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.4.000.000.000 (Installmen Loan) untuk membiayai putaran usaha supermarket dan toko bahan bangunan.
Bahkan pada tanggal 14 September 2017, I Made Sujana diberikan tambahan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.500.000.000 (Installment Loan) untuk perputaran usaha Bakery. “Pembayaran kredit saya sejak pemberian kredit pertama oleh BCA pada 24 Juni 2015 sampai dengan Mei 2018 (PT. Karya Nirmala Utama dan I Made Sujana, red) selalu memenuhi kewajiban secara tepat waktu. Namun pada Juni 2018 pembayaran kredit mulai bermasalah yang disebabkan dampak erupsi Gunung Agung yang terjadi mulai September 2017,” akunya.
Pada saat itu, selaku debitur telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi ke BCA. Namun kata dia skema restrukturisasi yang ditawarkan sangat berat untuk dipenuhi. Akhirnya, pada tanggal 22 April 2019, BCA manawarkan konsep kesepakatan penyelesaian utang yang disetujui oleh debitur, karena optimisme ke depan akan lebih baik. Namun pada Februari 2020 kondisi malah makin memburuk yang disebabkan dampak pandemi Covid-19.
Pada masa pandemi ini, debitur tidak mendapatkan relaksasi atau keringan dari BCA dan dilakukan pelelangan atas jaminan debitur di BCA di dua lokasi di Jalan Kampus Unud Jimbaran, berupa tanah seluas 1.000 m2 dengan bangunan hotel non finishing seluas 1.810 m2 dan tanah kosong seluas 2.500 m2 di Jalan Perum Puri Gading, Jimbaran. Sebelum dilelang posisi pokok kredit debitur berjumlah 11,9 miliar dari sebelumnya sejumlah 17,5 miliar. “Saya hanya minta penundaan, karena proses hukum sedang berjalan. Kalau nantinya saya kalah pasti akan saya serahkan,” tegasnya.
Secara terpisah Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn melalui siaran pers, Rabu (19/10), mengakui pelaksanaan eksekusi asset salah satu Debitur tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Denpasar. “Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, ketentuan dan arahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan, termasuk dalam proses lelang BCA telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Tindakan pengosongan aset tersebut, dikatakan merupakan langkah hukum yang ditempuh perseroan dari sejumlah langkah penyelesaian lainnya yang sudah ditempuh atas kewajiban yang harus dipenuhi Debitur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. BWN-04

































