Badung, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Deportasi dilakukan pada Kamis (18/9) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipei–Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga asing. “Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menghormati hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” ujarnya, Jumat (19/9).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas JRG di Seminyak. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta patroli siber, dan menemukan bahwa JRG mengadakan kegiatan komersial berbentuk kelas retreat berbayar.
JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, ia menyalahgunakan izin tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan bisnis. Petugas mengamankannya pada 16 September 2025 saat hendak bepergian ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di Bali, baik melalui pemantauan lapangan maupun patroli siber. Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi publik sangat penting. Dengan adanya laporan masyarakat, kami bisa segera menindaklanjuti dan menjaga ketertiban di Bali,” pungkas Winarko. BWN-04

































