Rapat Paripurna DPRD Bahas KUA-PPAS Tahun 2025, Pendapatan Daerah Disepakati Rp 10,4 Triliun

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

DPRD Badung telah melangsungkan Rapat Paripurna keenam masa persidangan kedua tahun 2024, Selasa (16/7). Rapat tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran APBD Sementara Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung. Selain itu juga dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta pimpinan organisasi perangkat daerah Badung.

Laporan hasil pembahasan DPRD Badung dibacakan Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa. Pada kesempatan tersebut Suyasa menjelaskan, sesuai amanat dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Baca Juga:  Jelang Badung UMKM Week 2025, Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM

wujud dari pertanggungjawaban keuangan tersebut akan terungkap dalam opini auditor pemerintah yang dalam hal ini adalah BPK RI perwakilan Bali. “Yang mana Kabupaten Badung kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya, yang memiliki makna dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suyasa.

Lebih lanjut, setelah rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dibahas, adapun hasil setelah pembahasan dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar RP. 7.478.386.773.983.00 terealisasi sebesar RP. 7.217.252.183.430.60 (96,51 persen) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar RP. 6.534.295.018.991.00 dan terealisasi sebesar RP. 6.308.865.160.074.79 (96,55 persen) . Pendapatan Transfer Sebesar RP. 944.091.754.992.00 dan Terealisasi Sebesar RP. 907.565.437.438.00 (96,13 persen). Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Sebesar nol dan terealisasi sebesar Rp RP. 821.585.917.81.

Kemudian untuk Belanja Daerah Sebesar RP. 8.542.741.852.056.00 dan terealisasi sebesar RP. 7.287.698.714.295.30 (85,31 persen) yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar RP. 5.284.526.227.336.00 dan terealisasi Rp. 4.590.419.053.204.98 (86,87 persen). Belanja Modal Sebesar RP. 1.345.603.798.402.00 dan terealisasi RP. 1.045.909.078.881.93 (77,73 persen), Belanja Tidak Terduga Sebesar RP. 89.324.365.806.00 dan terealisasi Sebesar RP. 24.363.145.000.00 (27,27 persen). belanja transfer sebesar RP. 1.823.287.460.512.00 dan terealisasi sebesar RP. 1.627.007.437.208.39 (89,23 persen).

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Tambah Penerbangan Langsung ke Guangzhou, Cina

Total Surplus (Defisit) Minus RP. 1.064.355.078.073.00 dan terealisasi sebesar RP. 70.446.530.864.70 (6,62 persen). Pembiayaan Sebesar RP. 1.064.355.078.073.00 dan realisasi RP. 1.064.356.023.485.46 (100 persen). Pengeluaran Pembiayaan Sebesar RP. 31.087.104.000.00 dan realisasi RP. 31.087.104.000.00 (100 persen). Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran/ Silpa RP. 0 dan terealisasi sebesar RP. 993.909.492.620.76.

Kemudian terkait kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 Terhadap KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 setelah di bahas dengan Badan Anggaran dengan TAPD disepakati dengan komposisi sebagai berikut: yakni pendapatan daerah Sebesar RP. 10.488.513.910.081.00 yang terdiri dari PAD RP. 9.689.435.648.712.00 dan pendapatan transfer sebesar RP. 799.078.261.369.00. Belanja Daerah sebesar RP. 10.604.281.860.321.00 atau meningkat RP. 115.767.950.240.00 setelah dilakukan pembahasan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan I  

Kemudian, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menambahkan pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah setelah kita melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun 2025, maka atas kesepakatan bersama kita tetapkan KUA-PPAS untuk APBD 2025 adalah pendapatan Rp 10,4 triliun. Selain itu khusus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Badung sudah 12 kali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Bali. “Ini luar biasa, atas nama pimpinan DPRD Badung, kami apresiasi semoga ini terus berkelanjutan. Sehingga tahun 2025 kebutuhan mandatory daripada masyarakat akan bisa dilaksanakan dan lebih maju,“ pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR